Kantor pelayanan Disdukcapil Denpasar.
Denpasar, suarabali co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar telah menerbitkan sebanyak 119.807 Kartu Identitas Anak (KIA).
Cakupan ini mencapai 18,13 persen dari jumlah anak usia 0-27 tahun di Denpasar, Bali yang mencapai 153.335 orang.
Kadis Capil Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata menyampaikan, capaian ini telah melampaui target yakni 60 persen dari yang dicanangkan.
Dijelaskanbya,, KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk penduduk yang berumur 1-16 tahun.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Sehingga pihaknya mengajak semua pihak agar mendaftarkan anak-anaknya untuk mengurus KIA
“Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar agar melaksanakan kepengurusan KIA, sehingga anak-anak memiliki identitas,” ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil mengatakan sudah bekerja sama dengan perusahaan seperti bimbel dan baby shop untuk memberikan diskon kepada anak yang sudah memiliki KIA.
Sampai saat ini, sudah ada 12 mitra yang bekerja sama untuk pemanfaatan KIA.
Diskon yang diberikan minimal 10 persen sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
“Kami baru bekerja sama dengan bimbel dan babyshop. Setiap berbelanja bagi anak yang sudah memiliki KIA mendapatkan diskon sesuai kebijaksanaan perusahaan. Umumnya 10 persen,” katanya.
Pihaknya menambahkan, proses kerja sama ini nantinya akan berlanjut ke perusahaan lainnya.
Pihaknya pun meminta bagi anak belum memiliki KIA agar langsung melakukan pengurusan ke Disdukcapil. (*)