• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

Ardi by Ardi
November 25, 2024
in Nasional
0
Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co.id – Rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuat gaduh masyarakat. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak karena dinilai akan merugikan dan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Menurut Agus, adanya kegaduhan dan penolakan dari banyak pihak membuktikan minimnya sosialisasi serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kebijakan mengenai kenaikan PPN 12 persen itu terkesan berjalan sangat cepat, padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, seharusnya informasinya disampaikan secara transparan, jelas, dan terukur,” tegas Agus dalam konferensi persnya di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Agus menegaskan bahwa pemerintah juga harus mengkaji lebih matang terkait dampak yang akan muncul dari diterapkannya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Kata Agus, kenaikan PPN 12 persen akan berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat, inflasi, serta meningkatnya harga-harga kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Agus mengungkapkan dampak serius lainnya yang perlu menjadi perhatian dari diterapkannya kebijakan ini adalah maraknya praktik-praktik ilegal untuk menghindari PPN tersebut.

“Karena PPN-nya tinggi, bukan tidak mungkin nanti marak praktik-praktik ilegal atau perilaku menyimpang orang untuk menghindari pajak tersebut,” ucap Agus.

Karena itu, Agus meminta agar pemerintah memberikan informasi secara jelas dan terukur kepada publik mengenai urgensi dan indikator dari adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Sekarang kan pertanyaannya, apakah kenaikan PPN itu untuk menutupi kekurangan APBN, atau perintah undang-undang, atau ada hal lain?” imbuh Agus.

Lebih lanjut, Agus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen. “Ketika dampaknya luar biasa bagi masyarakat, maka seharusnya kebijakan terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini dapat dikaji ulang,” tutur Agus.

Senada dengan Agus, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, pun mendorong pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau pemerintah peka mendengarkan suara dari rakyatnya, seharusnya pemerintah bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menunda kenaikannya,” kata Rospita.

Menurut Rospita, setelah kebijakan itu diundangkan, pemerintah seharusnya mensosialisasikan kebijakannya secara masif kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini.

“Pemerintah juga seharusnya bisa duduk bareng bersama masyarakat untuk membahas terkait hal ini,” pungkas Rospita.

Previous Post

TNI Kerahkan 169.369 Personil Amankan Pilkada Serentak 2024

Next Post

Kasus Tata Niaga Timah, Pakar Sebut Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Lingkungan Daripada Tipikor

Next Post
Kasus Tata Niaga Timah, Pakar Sebut Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Lingkungan Daripada Tipikor

Kasus Tata Niaga Timah, Pakar Sebut Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Lingkungan Daripada Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In