• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Digusur, Warga Pluit Karang Karya Penjaringan Tinggal di Tenda Darurat

Ardi by Ardi
September 12, 2024
in Nasional
0
Digusur, Warga Pluit Karang Karya Penjaringan Tinggal di Tenda Darurat
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPRD Jakarta diminta turun tangan pasca penggusuran 32 bangunan warga di Jalan Pluit Karang Karya, RT 22 RW 08 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (9/9) kemarin, menimbulkan pertanyaan besar tentang penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Satpol PP Jakarta Utara melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha warga, tanpa solusi yang jelas,” kata juru bicara warga Darmansyah kepada media, Kamis (12/9/2024).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Ia menyayangkan hak asasi warga tidak dihormati, terlepas dari status legalitas bangunan.

“Meskipun ada pelanggaran administratif, tidak seharusnya hak-hak dasar, seperti hak atas tempat tinggal justru diabaikan,” ucapnya.

Sayangnya, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah terlihat tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Saya menyaksikan sendiri dampak penggusuran yang menyebabkan warga terlantar, tanpa tempat berlindung yang layak,” terang Darman.

Warga yang sudah menetap di sana selama 20 hingga 40 tahun, merasa diperlakukan tidak adil karena penggusuran dilakukan dalam waktu sangat singkat, hanya 1 bulan tanpa ada kompromi yang memadai.

Menurutnya, tindakan penggusuran ini, meskipun memiliki dasar hukum, harus dipertimbangkan kembali dari segi kemanusiaan.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak warga untuk hidup dengan layak,” tandas ia.

Sebab menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, dan mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“Penggusuran tanpa solusi pengganti yang layak justru mencederai prinsip-prinsip dasar HAM yang diatur dalam UUD 1945,” sambungnya.

Penggusuran seperti ini tidak hanya soal penghilangan bangunan, tetapi menyentuh aspek mendasar dari kehidupan manusia.

Bahkan dampaknya tidak hanya bersifat fisik, jelas Darmansyah, tetapi juga mempengaruhi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial warga yang terdampak.

“Oleh karena itu, saya mendesak Komnas HAM dan DPRD Jakarta yang baru untuk segera bersikap dan memastikan bahwa hak asasi warga tidak diabaikan dalam proses penggusuran ini,” pinta dia.

Darman meminta agar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Pemprov Jakarta di bawah pimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono harus bertanggung jawab, untuk memastikan adanya solusi yang adil bagi warga yang terdampak.

Kebijakan terkait permukiman informal harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kemanusiaan secara bersamaan, karena keduanya tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan pemerintahan yang adil.

“Dalam kasus ini, saya berharap Komnas HAM segera turun tangan dan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” harapnya.

DPRD Jakarta yang baru juga harus melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penggusuran dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang melanggar hak-hak dasar warga tersebut

Previous Post

Darmansyah Nilai Penggusuran Sekitar Gudang Bimoli Tak Manusiawi

Next Post

Koster Hadiri Nikah Tokoh Demokrat Buleleng

Next Post
Koster Hadiri Nikah Tokoh Demokrat Buleleng

Koster Hadiri Nikah Tokoh Demokrat Buleleng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In