• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Luar Negeri

Diganjar Penjara, Pria Ini Menularkan AIDS Kepada 30 Wanita

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2017
in Luar Negeri
0
Diganjar Penjara, Pria Ini Menularkan AIDS Kepada 30 Wanita
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Italia, suarabali.com – Pria Italia tersebut dijatuhi hukuman penjara karena menginfeksi 30 wanita dengan HIV. Seorang pria HIV-positif telah dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena menginfeksi setidaknya 30 wanita padahal dia tahu dirinya kena AIDS. Pria Italia tersebut meyakinkan wanita untuk melakukan hubungan seks tanpa kondom dengannya dengan mengatakan bahwa dia baru saja diuji.

Pengadilan di Italia pada hari Jumat memvonis seorang pria HIV-positif berusia 24 tahun di penjara karena dengan sengaja menginfeksi puluhan wanita dengan virus ini selama periode hampir 10 tahun.

Related posts

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Februari 14, 2025
Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Februari 11, 2025

Valentino Talluto, seorang akuntan berusia 33 tahun, menggoda banyak wanita yang menggunakan jejaring sosial dan situs kencan internet, sering berkencan dengan beberapa perempuan pada saat bersamaan.

Polisi yakin dia berhubungan seks dengan setidaknya 53 wanita di antara tahun 2006 – ketika Talluto mengetahui bahwa dia positif HIV – dan penangkapannya dilakukan pada bulan November 2015.

Dia menyebarkan virus tersebut ke 32 di antaranya, sering membujuk korbannya untuk melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan mengatakan bahwa dia alergi terhadap kondom atau bahwa dia baru saja menjalani tes HIV, menurut kesaksian di pengadilan Roma.

Mitra laki-laki dari tiga wanita dan bayi berusia 8 bulan dari seorang wanita keempat kemudian tertular virus, yang merusak sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan AIDS.

Jaksa di Roma menghajar dia dengan hukuman seumur hidup untuk Talluto, namun setelah 12 jam musyawarah, pengadilan memutuskan bahwa dia tidak menyebabkan epidemi dengan menyebarkan patogen. Sebagai gantinya, mereka menghukumnya karena “luka fisik yang menyiksa dan tidak dapat disembuhkan.”

“Talluto tidak pernah mau bekerja sama, dia telah membuat pernyataan berbelit, dia selalu menolak tanggung jawab apapun, bahkan dalam menghadapi bukti,” jaksa Elena Neri mengatakan kepada pengadilan bulan lalu.

“Tindakannya dimaksudkan untuk menabur kematian,” tambahnya.

Pengacara pembela pria tersebut mempertahankan tindakannya “tidak bijaksana, tapi tidak disengaja.” Mereka menggambarkan Talluto sebagai pemuda yang sangat menginginkan kasih sayang setelah ibunya, seorang pecandu narkoba yang juga HIV-positif, meninggal saat ia berusia 4 tahun.

Talluto menyatakan penyesalannya di hadapan pengadilan atas apa yang telah terjadi namun mengatakan bahwa dia tidak menyadari konsekuensi dari tindakannya tersebut.

Banyak wanita menemukan mereka positif HIV secara kebetulan karena masalah kesehatan atau setelah mereka mengetahui penangkapan Talluto. Yang termuda dari korban adalah berusia 14 tahun pada awal hubungannya dengan terdakwa sementara yang tertua berusia sekitar 40 tahun. Di Italia adalah usia 14 tahun boleh melakukan hubungan intim.

Sekitar 35 juta orang di seluruh dunia telah meninggal akibat pandemi HIV / AIDS sejak dimulai pada 1980-an. (Hsg)

Previous Post

Sudah Berada di Zona Aman Gunung Agung, Wayan Pasti Belum Berani Pulang

Next Post

Separuh Wanita di Jerman Jadi Korban Pelecehan Seksual

Next Post
Separuh Wanita di Jerman Jadi Korban Pelecehan Seksual

Separuh Wanita di Jerman Jadi Korban Pelecehan Seksual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In