Bandung, suarabali.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa (14/11/2017), memvonis Buni Yani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Mantan Dosen di London School of Public Relations (LSPR) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, yang sebelumnya di-upload Diskominfomas Pemprov DKI ke media sosial YouTube.
“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata Ketua Majelis Hakim M Sapto saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis, karena pengubahan tersebut, durasi video pidato Ahok yang selama 1 jam 48 menit 33 detik, setelah diunggah ke akun Facebook milik Buni Yani menjadi hanya 30 detik.
Namun meski memvonis Buni Yani dengan hukuman 1,6 tahun penjara, majelis tidak memerintahkan jaksa agar menahan Buni Yani, dan menurut majelis, hal ini dapat dilakukan sebagaimana diatur pada pasal 193 KUHAP.
Walau tidak ditahan, Buni Yani menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017 Buni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan yang tak jauh berbeda dengan alasan majelis hakim menjatuhkan vonis, yakni terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Seperti diketahui, video yang diunggah Buni itu kemudian menjadi viral di medsos, karena membuat umat Islam di Indonesia menjadi “ngeh” bahwa ada yang tak benar dalam video itu, yakni pernyataan Ahok yang menyebut “dibohongi pakai suat Al Maidah ayat 51” yang membuat Ahok dilaporkan dengan tuduhan menistakan agama Islam.
Tindakan Ahok tersebut membuat umat melakukan berkali-kali Aksi Bela Islam, karena penanganan laporan itu oleh polisi sangat lamban.
Yang terheboh adalah aksi yang dilakukan pada 21 Desember 2016 yang dikenal dengan sebutan Aksi 212, karena aksi ini diikuti lebih dari 7 juta umat Islam dari berbagai daerah di Indoensia, dan berlangsung dengan damai.
Aksi ini berujung pada dipenjaranya Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. (Tjg)