• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 6 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Ditahan

Handa by Handa
November 15, 2017
in Nasional
0
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Ditahan

Buni Yani saat menjalani proses persidangan (Foto Istimewa)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025
Bandung, suarabali.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa (14/11/2017), memvonis Buni Yani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Mantan Dosen di London School of Public Relations (LSPR) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, yang sebelumnya di-upload Diskominfomas Pemprov DKI ke media sosial YouTube.
“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata Ketua Majelis Hakim M Sapto saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis, karena pengubahan tersebut, durasi video pidato Ahok yang selama 1 jam 48 menit 33 detik, setelah diunggah ke akun Facebook milik Buni Yani menjadi hanya 30 detik.
Namun meski memvonis Buni Yani dengan hukuman 1,6 tahun penjara, majelis tidak memerintahkan jaksa agar menahan Buni Yani, dan menurut majelis, hal ini dapat dilakukan sebagaimana diatur pada pasal 193 KUHAP.
Walau tidak ditahan, Buni Yani menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017 Buni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan yang tak jauh berbeda dengan alasan majelis hakim menjatuhkan vonis, yakni terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Seperti diketahui, video yang diunggah Buni itu kemudian menjadi viral di medsos, karena membuat umat Islam di Indonesia menjadi “ngeh” bahwa ada yang tak benar dalam video itu, yakni pernyataan Ahok yang menyebut “dibohongi pakai suat Al Maidah ayat 51” yang membuat Ahok dilaporkan dengan tuduhan menistakan agama Islam.
Tindakan Ahok tersebut membuat umat melakukan berkali-kali Aksi Bela Islam, karena penanganan laporan itu oleh polisi sangat lamban.
Yang terheboh adalah aksi yang dilakukan pada 21 Desember 2016 yang dikenal dengan sebutan Aksi 212, karena aksi ini diikuti lebih dari 7 juta umat Islam dari berbagai daerah di Indoensia, dan berlangsung dengan damai.
Aksi ini berujung pada dipenjaranya Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. (Tjg)
Previous Post

Mayat Terbungkus Ditinggalkan di Terminal Kampung Rambutan

Next Post

Uber Bisa Berjalan di Hong Kong Jika Mereka Patuh Aturan

Next Post
Uber Bisa Berjalan di Hong Kong Jika Mereka Patuh Aturan

Uber Bisa Berjalan di Hong Kong Jika Mereka Patuh Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In