Jakarta, suarabali.com – Polres Jakarta Pusat membongkar jaringan pengedar ekstasi palsu. Ekstasi tersebut dibuat dengan cara mencampurkan obat-obatan sederhana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan salah seorang tersangka bernama Jack di tempat karaoke bilangan Jakarta Pusat, Minggu 19 November 2017.
“Petugas yang melakukan undercover buying (pembelian terselubung), ketika menemukan bukti, langsung dilakukan penangkapan pada tersangka Jack,” ujar Kombes Pol Suyudi di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dari Jack, petugas mengamankan satu paket sabu serta 10 butir ekstasi. Jack mengaku paket sabu didapatkannya dari Wily yang masih DPO dan 10 butir ekstasi dari NS. Namun setelah diperiksa ternyata ekstasi tersebut palsu.
Kemudian, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan NS beserta Uda yang merupakan otak pembuat ekstasi palsu pada Senin 20 November 2017. NS diamankan di Apartemen Mediterania dan Uda di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakpus.
“Dari pengakuan Uda, dia meracik ekstasi palsu secara sederhana. Setelah obat-obat digerus, kemudian diwarnai, terkadang dicampurkan metamin. Bahannya dari tiga obat warung, spidol dan baut-baut yang berfungsi sebagai cetakan,” ungkapnya.
Komplotan ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 10 ekstasi palsu yang sebutirnya dijual seharga Rp200.000 hingga Rp300.000. Mereka mengaku sudah memiliki pelanggan tetap sehingga tak banyak memproduksi ekstasi palsu.
“Efeknya sendiri tidak ada. Bahasa mereka, enggak ngangkat atau kurang on. Industri ini sendiri sudah beroperasi sejak 2 bulan yang lalu,” tutur Kombes Pol Suyudi.
Saat ditanyakan, Uda mengaku mempelajari cara pembuatan obat terlarang itu melalui temannya secara otodidak. Karena tergiur dengan keuntungan yang besar, ia akhirnya memutuskan untuk mengikuti jejak temannya itu.
Atas perbuatannya, mereka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Humas Polda Metro Jaya)