Denpasar- suarabali.com – Dua warga negara Bulgaria Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff diamankan ,belum lama ini diamankan kepolisian Polda Bali.
Kedua bule ini diamankan oleh Unit Cyber Crime Polda Bali bersama dengan salah satu vendor Bank BUMN di Bali. Keduanya terlibat kasus skimming kartu ATM. Dari pengakuan tersangka, modus pencurian ini mereka pelajari saat tinggal di Jerman, sebelum akhirnya berkunjung ke Bali.
“Modus ini memang kejahatan internasional yang sering dilakukan. Polda Bali sudah tiga kali menangkap pelaku-pelaku yang seperti ini. Pelaku menyimpan hidden camera (kamera tersembunyi) di mesin ATM dilengkapi wifi dan memory card,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Kamis (28/09/2017) sore.
Kenedy menjelaskan, tersangka diketahui tinggal di Bali menggunakan visa kunjungan wisatawan sejak tahun 2015 lalu. Selama itu diakuinya kerap melakukan skimming kartu ATM dengan berbagai lokasi yang telah ditentukan. Sedangkan korbannya rata-rata merupakan warga negara asing, sehingga aksi jahatnya berjalan rapi dan aman.
“Tercatat laporan ke Dit Krimsus Polda Bali peningkatan kasus skimming kartu ATM sangat signifikan. Tahun ini sebanyak 45 kasus yang telah dilaporkan dengan TKP random di lokasi-lokasi atm yag sepi-sepi. Di Duga pelakunya orang yang sama,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka mereka melakukan tindakan skimming yaitu dengan cara mengambil data nasabah dari mini wifi router yang telah mereka pasang sebelumnya di mesin ATM dengan menggunakan wifi Handphone, Laptop dan lain-lain. Kemudian masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata.
Pelaku selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan menggunakan dompet. Selanjutnya mengambil memory card yang ada pada kamera tersembunyi yang telah dipasang di atas keypad. Kemudian data nasabah beserta PIN yang telah dicuri, digandakan dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kemudian kartu ATM palsu tersebut digunakan untuk menguras uang nasabah.
“Setelah memasang alat tersebut sedemikian rupa dengan menggunakan lakban, mereka lalu menunggu dengan jarak tertentu dengan menggunakan laptop untuk memantau. Biasanya lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya,” ucap Kenedy.
Dalam sehari, setiap pelaku dapat menguras uang nasabah hingga ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah. Selanjutnya pelaku menyetor tunai uangnya ke rekening mereka yang ada di Indonesia. Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarganya di Bulgaria.
“Kami telah memblokir 4 rekening milik pelaku dari 3 bank, dengan total saldo lebih dari Rp1,8 milyar. Beserta 58 lembar kartu ATM palsu yang ditemukan siap dipakai untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM,”
Kini yang bersangkutan disangkakan pasal 30 juncto pasal 46 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE deng pasal 363 KUHP atau pasal 3 atau 5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan terutama jaringannya, pelaku lain yang masih DPO dan barang bukti laptop. Juga kemungkinan adanya hasil pencucian uang dalam bentuk aset di Bali. Sementara belum ada indikasi orang lokal yang turut terlibat,” tutup Kenedy. (mkf)