Kuta, suarabali.com – Pelaku spesialis congkel jok motor, Riki Putra (31) diringkus anggota Polsek Kuta Utara pada Selasa 14 November 2017.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Ika Prabawa mengatakan, pelaku asal Bandung ini berkali-kali melakukan aksinya di wilayah Pantai Brawa, Kuta Utara.
“Dia lebih dari 7 kali mencuri diwilayah Pantai Brawa, Kuta Utara, Badung dengan modus yang sama yaitu mencongkel jok sepeda motor,”katanya di Badung, Senin (20/11/2017).
Dia menjelaskan, terkahir pelaku melakukan aksinya sebelum tertangkap, peristiwa tersebut berawal dari korban sekira pukul 06.50 Wita korban memarkir sepeda motornya di depan Hotel Legong Keraton. Sebelum melakukan surfing di laut korban menaruh barang-barang bawaanya di bawah jok.
“Setelah surfing korban kembali mau mengambil barang-barangnya dibawah jok sudah tidak ada,”ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku sejak Agustus sudah melakukan aksinya. Tersangka mencuri di Pantai Brawa pada bulan Agustus 2017 barang diambil ada dompet berisi uang Rp 3 juta, masih di TKP yang sama pada September 2017 pelaku mengambil dompet berisi uang Rp 1,7 juta. Dia menjelaskan, selama ini tersangka mencuri di Pantai Berawa.
Masih dibulan yang sama pelaku mencuri
iphone 7 warna hitam dan dompet berisi uang Rp 50 ribu, kemudian pada Oktober 2017 barang dicuri iphone 7 warna hitam. Lalu ada juga iphone 7 warna hitam dan uang tunai Rp 1 juta, tidak hanya itu saja masih pada bulan yang sama pria asal Bandung itu mengambil dompet yang isinya ada uang Rp 800 ribu.
Sebelum tertangkap, pelaku mengambil 1 buah iphone 6s, uang Rp1,8 juta, dan uang hongkong HKD 1.430.
“Selama ini hasil uang curianya dipakai untuk beli narkoba dan biaya hidup. Dia memang tidak ada kerjaan tetap,”paparnya.
Setelah dibekuk di pantai pihaknya mengaku langsung menggeladah kos tersangka dan ditemukan berbagai barang bukti seperti dua besi pipih ( alat congkel ), sepeda motor vario, 1 buah tas ransel warna hitam, 4 buah tas, 5 buah dompet, 8 buah kaca mata, 7 buah kotak kaca, 1 buah camera, 1 buah head shet merk sony, 1 buah lensa cembung, 1 buah kain pantai warna biru, 2 buah besi pipih alat congkel dan 1 buah casing iphone 7.
“Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP terancam hukuman tujuh tahun penjara,”tutupnya.(Dsd)