Imigrasi Denpasar, Bali, mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial LN (kanan) karena terkait praktik prostitusi di Badung, Bali, Kamis (10/10/2024). Hunas Kanwil Kemenkumham Bali)
Badung, suarabali.co.id – Buka lraktik prostitusi secara daring WNA asal Uganda berinisial LN di balikan ke negaranya oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali,
“Selama di Bali, LN baru melakukan sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Badung, Bali, Kamis, (10/10/24)
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan LN menjajakan diri melalui situs daring dewasa, setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.
Di situs dewasa itu, wanita berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif.
Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan.
Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp10 juta untuk tiga jam pelayanan.
Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp3,5 juta.
Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (*)
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.