Denpasar, suarabali.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Medan Sumatera Utara. Pelaku yang berinisial HH (38) , tertangkap tangan ketika mengambil kiriman ganja yang disembunyikan dalam CPU komputer di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Tengku Umar Denpasar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta, mengatakan, terungkapnya pengriman barang haram ini berkat kordinasi dengan BNNP Sumatera Utara. Dimana BNNP Bali menginformasikan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali,
“Berbekal informasi itu kamipun mulai memantau pergerakan pelaku. Saat mengambil barang haram tersebut di Jalan Pura Demak Denpasar, kami langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ujar Akbp I ketut Arta, saat jumpa pers di kantor BNNP Bali, Selasa (17/10/2017).
Setelah diperiksa, di dalam paket tersebut petugas menemukan Casing CPU komputer. Saat dibongkar dalam CPU tersebut ditemukan 5 bungkusan berisi daun ganja kering.
“Setiap bungkusnya masing-masing berisi 1 kilogram ganja, sehingga total seluruh barang buktinya ada 5 kilogram ganja,” kataya.
Kepada petugas, pelaku yang sehari –hari bekerja sebagai penjual sate ini, mengaku disuruh mengambil paket haram itu oleh WA, kawannya yang berada di Lombok Nusa Tenggara Barat. Pelaku juga berdalih tidak mengetahui apa isi paket tersebut.
” Pelaku mengaku tidak dibayar oleh kawannya, hanya diganti ongkos transportasi, dan dari pengakuan pelaku bahwa ia hanya mengambil paket tersebut dan akan dikirim lagi lewat jalur darat kepada WA. Kemungkinan besar ganja ini akan diedarkan di Lombok. Bali hanya tempat trasit saja, ” ujarnya.
Petugas akan terus mengembangkan kasus ini. Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 2 pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Mkf)