Medan, suarabali.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat pengedar narkotika di dua tempat berbeda di Medan, Sumatra Utara, Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 12.25 WIB.
Empat tersangka yang merupakan sindikat pengedar narkotika Malaysia, Aceh, dan Medan itu adalah Amirudin, Amri, Marpaung, dan Zulkipli.
“Empat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Medan,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari, Selasa (27/2/2018).

Arman Depari menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di halaman Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto, Medan, dan di Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur D2, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Operasi penangkapan tersangka ini berkat kerjasama BNN dengan Kpolisian Malaysia, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat,” ujar Arman Depari.
Dari tangan para tersangka, BNN menyita barang bukti berupa 15,53 kilogram sabu dan 79.905 butir ekstasi. “Sabu dan ekstasi itu dikirim dari Malaysia,” katanya.
Pada saat petugas melakukan pengembangan kasus tersebut ke daerah Tamiang, tersangka Amri berusaha kabur di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Namun, petugas berhasil melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Sayangnya, tembakan petugas mengenai dada tersangka. Saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tersangka meninggal di tengah perjalanan. (Tjg/Sir)