• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

BNN Gagalkan Peredaran 9,83 Kg Sabu,  2,76 Kg Heroin  dan 114,23 kg Ganja

Handa by Handa
Oktober 4, 2024
in Nasional
0
BNN Gagalkan Peredaran 9,83 Kg Sabu,  2,76 Kg Heroin  dan 114,23 kg Ganja
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri.

Jakarta, suarabali.co.id  – Badan Narkotika Nasional  (BNN) menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja, dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengungkapkan keberhasilan ini  merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.

Sugiri memaparkan bahwa dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 Anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” kata  Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.

Sugiri menjelaskan Pada perkara pertama, tim gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram.

Kasus ini kanjut Suguri, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka berinisial DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.

“Saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Sugiri.

Lebih lanjut dijelaskan, pada perkara kedua, tim BNN yang bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil menangkap 2 tersangka berinisial A dan RR atas kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus.

Sabu-sabu tersebut merupakan temuan pamtas (pengamanan perbatasan) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.

Sedangkan, perkara ketiga merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh. Setelah melakukan penggeledahan, tim BNN Provinsi Banten menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram.

“Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S,” ucap Sugiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Previous Post

Rugikan Masyarakat Rp139,67 Triliun, OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Termasuk Pinjol

Next Post

Haidar Alwi: Waspada Operasi Adu Domba, Untuk Memecah Belah Anak Bangsa

Next Post
Haidar Alwi: Waspada Operasi Adu Domba, Untuk Memecah Belah Anak Bangsa

Haidar Alwi: Waspada Operasi Adu Domba, Untuk Memecah Belah Anak Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In