• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Berstatus Tersangka, Pelaku Pencabulan Dilantik Jadi Anggota Dewan

Ardi by Ardi
September 21, 2024
in Nasional
0
Berstatus Tersangka, Pelaku Pencabulan Dilantik Jadi Anggota Dewan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co.id – Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi sangat mengecam perbuatan amoral yang terjadi di Kota Singkawang. Seorang berinsial HA telah melakukan pencabulan kepada anak berumur 13 tahun.

Diketahui hal tersebut terjadi di tahun 2023 namun belum ada kelanjutan proses hukum karena HA tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Mirisnya, tersangka turut menghadiri pelantikannya menjadi anggota DPRD pada hari Selasa (17/9).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kekerasan seksual yang dilakukan HA dengan cara memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan ancaman bahwa ia akan menagih semua hutang penyewaan kost kepada orang tua korban. Korban yang mana masih dibawah umur pun merasa takut dan menuruti keinginan HA.

Atas perbuatannya HA dapat dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Pemberdayaan Perempuan Pimpinan Pusat (PP) Hikmahbudhi, Kartika Chandra Kirana turut mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HA kepada salah satu Umat Buddha yang masih di bawah umur. Kartika, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, terlebih saat ini tersangka telah resmi duduk di kursi DPRD Singkawang tanpa rasa bersalah.

“Kami mohon agar aparat penegak hukum setempat segera mengusut kasus ini hingga tuntas agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku dapat membuktikan penegak hukum di indonesia berkomitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur,” kata Kartika, kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Lebih lanjut, Kartika ikut mendorong suara masyarakat agar dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai.

Kartika mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan hal serius yang perlu di tangani sebab menimbulkan kerugian pada korban. “Kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian yang serius mengingat korban adalah anak di bawah umur. Hal ini tentunya sangat miris terjadi karena akibat dari kekerasan seksual tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental korban. Ini korban sangat dirugikan, jangan sampai tersangka malah berleha-leha menikmati jabatannya,” tegasnya.

“Kami dari PP Hikmahbudhi berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar segera menemukan titik terang, karena bentuk dari kontribusi nyata untuk umat Buddha dan sebagai mahasiswa Buddhis yang menghindari tindak kekerasan terhadap semua makhluk,” tutup Kartika.

Kasus pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat di tolerir dimana tidakan ini tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai pancasila. Sehubungan dengan kasus ini maka PP Hikmahbudhi menyatakan sikap :

– Bahwa kami sangat mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual yang di alami oleh anak di bawah umur karena perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan diterima.

– Mendesak kepada para aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPRD Singkawang.

– Menuntut adanya pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban kekerasan seksual, guna memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan dan kehidupan tanpa trauma berkepanjangan.

Previous Post

Ketua DPD RI: Pembangunan Indonesia Harus Berprinsip Keadilan Sosial dan Ekonomi

Next Post

Pendekatan Soft Approach oleh Pemerintah Republik Indonesia berhasil, Pilot Philip akhirnya dibebaskan

Next Post
Pendekatan Soft Approach oleh Pemerintah Republik Indonesia berhasil, Pilot Philip akhirnya dibebaskan

Pendekatan Soft Approach oleh Pemerintah Republik Indonesia berhasil, Pilot Philip akhirnya dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In