• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Bawaslu Bali Ingatkan Agar Tempat Ibadah Jangan Digunakan untuk Kampanye

Handa by Handa
Oktober 9, 2024
in Bali
0
Bawaslu Bali Ingatkan Agar Tempat Ibadah Jangan Digunakan untuk Kampanye
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Bawaslu Bali ini dalam Dalam acara coffee morning yang digelar KPU Bali di Kabupaten Bangli, Selasa (8/10).
Bangli, suarabali co.id – Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan agar tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024.
Untuk utu pihaknya akan konsisten melakukan pengawasan kampanye di tempat tempat-tempat ibadah.
Menurutnya, tempat ibadah seharusnya menjadi ruang sakral dan tidak boleh bercampur dengan kepentingan politik.
“Tidak bisa dicampurkan ruang sakral dalam beribadah dengan kepentingan politik. Ini jelas aturannya, bahwa sanksinya pidana penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini dalam Dalam acara coffee morning yang digelar KPU Bali di Kabupaten Bangli, Selasa (8/10).

Lebih jauh, Wirka mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun Bawaslu bisa mengidentifikasi sebuah peristiwa masuk dalam kategori kegiatan kampanye atau bukan kampanye.
“Kami memang tidak miliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun apabila di Pura atau tempat ibadah lainnya ada penyampaian visi misi, membawa APK dan bahan kampanye, maka itu jelas sebuah pelanggaran,” tandas Wirka. (*)
Previous Post

Jasad Pendaki Asal Jakarta Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan di Jurang Kawasan Gunung Rinjani, Lombok

Next Post

Menko Luhut : Pembangunan LRT di Bali untuk Tingkatkan Konektifitas Pariwisata

Next Post
Menko Luhut : Pembangunan LRT di Bali untuk Tingkatkan Konektifitas Pariwisata

Menko Luhut : Pembangunan LRT di Bali untuk Tingkatkan Konektifitas Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In