Bawaslu Bali ini dalam Dalam acara coffee morning yang digelar KPU Bali di Kabupaten Bangli, Selasa (8/10).
Bangli, suarabali co.id – Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan agar tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024.
Untuk utu pihaknya akan konsisten melakukan pengawasan kampanye di tempat tempat-tempat ibadah.
Menurutnya, tempat ibadah seharusnya menjadi ruang sakral dan tidak boleh bercampur dengan kepentingan politik.
“Tidak bisa dicampurkan ruang sakral dalam beribadah dengan kepentingan politik. Ini jelas aturannya, bahwa sanksinya pidana penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini dalam Dalam acara coffee morning yang digelar KPU Bali di Kabupaten Bangli, Selasa (8/10).
Lebih jauh, Wirka mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun Bawaslu bisa mengidentifikasi sebuah peristiwa masuk dalam kategori kegiatan kampanye atau bukan kampanye.
“Kami memang tidak miliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun apabila di Pura atau tempat ibadah lainnya ada penyampaian visi misi, membawa APK dan bahan kampanye, maka itu jelas sebuah pelanggaran,” tandas Wirka. (*)