• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Terbitkan SPDP Ketua KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang

Handa by Handa
November 9, 2017
in Nasional
0
Bareskrim Terbitkan SPDP Ketua KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Informasi ini diperoleh dari tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Sesuai dengan apa yang kami laporkan‎, ada laporan polisi kami dengan nomor laporan polisi LP 1028/X/2017/Bareskrim, terlapornya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ini sudah ada SPDP,“ kata Fredrich di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi.

“Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang,” ujar Rum saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).

Sebelumnya Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim laporan yang dibuatnya pada 9 Oktober 2017 ke Bareskrim Polri dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diproses kepolisian. Hal tersebut ditunjukkan melalui Surat Pemerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurutnya dikeluarkan Bareskrim Polri.

“Ini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus Rahardjo,” ujar Fredrich sembari menunujukkan SPDP tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

“Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan,” kata Fredrich menambahkan.

Fredrich menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi. Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut.

“Bukti dari kita kami sudah diserahkan, kita tidak bisa buka itu karena mempengaruhi pemeriksaan. Yang penting sekarang gini tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK,” kata dia.

Kasus penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto.

“Oh iya jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua,” kata Fredrich.

Fredrich juga mengklaim SPDP Bareskrim terkait penyidikan Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diteruskan ke KPK. “Mereka (KPK) bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan, Itu lah yang buat mereka terjerat masalah pidana,” kata Fredrich.

Sementara dari pihak Polri sendiri belum bersedia mengonfirmasi terkaitan penerbitan SPDP dari Bareskrim tersebut. “Silakan konfirmasi ke Kadiv Humas ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi petang tadi.

Dalam SPDP yang ditunjukkan Fredrich kepada wartawan, Rudolf sebagai penanda tangan selaku penyidikan. (Tjg)

 

Previous Post

Jatuh di Lobang Pengecoran, Sopir Truk Molen Tewas

Next Post

Trump di Cina Untuk Membahas “si Anak Bandel” Korea Utara

Next Post
Trump di Cina Untuk Membahas “si Anak Bandel” Korea Utara

Trump di Cina Untuk Membahas "si Anak Bandel" Korea Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In