Jakarta, suarabali.com – Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018). Dalam sidang kali ini, Setya Novanto menyebut uang proyek e-KTP juga mengalir ke Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing USD 500 ribu.
Dilansir dari detik.com, Novanto menyebut uang untuk Puan dan Pramono tersebut diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Novanto mengetahui hal itu dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika berkunjung ke kediamannya.
“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar,” ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Ketua majelis hakim, Yanto, meminta Novanto mengulangi pernyataannya. “Untuk siapa? Ulangi,” kata Yanto.
“Bu Puan Maharani waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500 ribu ini hal-hal,” ucap Novanto.
Novanto mengaku awalnya hanya mendengar nama Puan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Namun, belakangan dia juga mendengar nama Jafar Hafsah, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika proyek itu bergulir, turut menerima uang.
“Hanya itu saja saya kalau nggak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto,” ujar Novanto.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (Dtk/Sir)