• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Curi Uang Nasabah Ratusan Juta Sehari Dua Turis Bulgaria Ditangkap

Redaksi by Redaksi
September 28, 2017
in Nasional
0
Curi Uang Nasabah Ratusan Juta Sehari Dua Turis Bulgaria Ditangkap
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar- suarabali.com – Dua warga negara Bulgaria Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff diamankan ,belum lama ini diamankan kepolisian Polda Bali.

Kedua bule ini diamankan oleh Unit Cyber Crime Polda Bali bersama dengan salah satu vendor Bank BUMN di Bali. Keduanya terlibat kasus skimming kartu ATM. Dari pengakuan tersangka, modus pencurian ini mereka pelajari saat tinggal di Jerman, sebelum akhirnya berkunjung ke Bali.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Modus ini memang kejahatan internasional yang sering dilakukan. Polda Bali sudah tiga kali menangkap pelaku-pelaku yang seperti ini. Pelaku menyimpan hidden camera (kamera tersembunyi) di mesin ATM dilengkapi wifi dan memory card,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Kamis (28/09/2017) sore.

Kenedy menjelaskan, tersangka diketahui tinggal di Bali menggunakan visa kunjungan wisatawan sejak tahun 2015 lalu. Selama itu diakuinya kerap melakukan skimming kartu ATM dengan berbagai lokasi yang telah ditentukan. Sedangkan korbannya rata-rata merupakan warga negara asing, sehingga aksi jahatnya berjalan rapi dan aman.

“Tercatat laporan ke Dit Krimsus Polda Bali peningkatan kasus skimming kartu ATM sangat signifikan. Tahun ini sebanyak 45 kasus yang telah dilaporkan dengan TKP random di lokasi-lokasi atm yag sepi-sepi. Di Duga pelakunya orang yang sama,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka mereka melakukan tindakan skimming yaitu dengan cara mengambil data nasabah dari mini wifi router yang telah mereka pasang sebelumnya di mesin ATM dengan menggunakan wifi Handphone, Laptop dan lain-lain. Kemudian masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata.

Pelaku selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan menggunakan dompet. Selanjutnya mengambil memory card yang ada pada kamera tersembunyi yang telah dipasang di atas keypad. Kemudian data nasabah beserta PIN yang telah dicuri, digandakan dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kemudian kartu ATM palsu tersebut digunakan untuk menguras uang nasabah.

“Setelah memasang alat tersebut sedemikian rupa dengan menggunakan lakban, mereka lalu menunggu dengan jarak tertentu dengan menggunakan laptop untuk memantau. Biasanya lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya,” ucap Kenedy.

Dalam sehari, setiap pelaku dapat menguras uang nasabah hingga ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah. Selanjutnya pelaku menyetor tunai uangnya ke rekening mereka yang ada di Indonesia. Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarganya di Bulgaria.

“Kami telah memblokir 4 rekening milik pelaku dari 3 bank, dengan total saldo lebih dari Rp1,8 milyar. Beserta 58 lembar kartu ATM palsu yang ditemukan siap dipakai untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM,”

Kini yang bersangkutan disangkakan pasal 30 juncto pasal 46 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE deng pasal 363 KUHP atau pasal 3 atau 5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan terutama jaringannya, pelaku lain yang masih DPO dan barang bukti laptop. Juga kemungkinan adanya hasil pencucian uang dalam bentuk aset di Bali. Sementara belum ada indikasi orang lokal yang turut terlibat,” tutup Kenedy. (mkf)

 

 

Previous Post

Polisi Kejar-Kejaran Dengan Mobil Penjahat Di Kota Denpasar

Next Post

Lima Negara Waspadai Erupsi Gunung Agung, Tapi Pariwisata Bali Aman

Next Post
Lima Negara Waspadai Erupsi Gunung Agung, Tapi Pariwisata Bali Aman

Lima Negara Waspadai Erupsi Gunung Agung, Tapi Pariwisata Bali Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In