Denpasar, suarabali.com – Warga Kota Denpasar tak perlu lagi mengantre di kantor polisi atau Samsat untuk mengurus perpanjangan SIM, SKCK, dan laporan kehilangan. Sebab, Pemkot Denpasar dan Polresta Denpasar telah me-launching Mal Pelayanan Publik di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (12/2/2018). Berbagai keperluan tersebut dapat diurus di mal tersebut.
Tidak hanya itu, Mal Pelayanan Publik tersebut juga membuka beragam pelayanan masyarakat, mulai dari mengurus perijinan, kependudukan, BPJS, PDAM, PLN, dan berbagai layanan lainnya. Tujuannya, agar masyarakat makin mudah mendapat pelayanan dan dalam satu tempat.
Peresmian Mal Pelayanan Publik tersebut dihadiri Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, serta sejumlah pejabat OPD Pemkot Kota Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polresta Denpasar menyediakan konter perpanjangan SIM A dan C, pelayanan SKCK, dan penerimaan laporan kehilangan.
“Jadi, masyarakat yang akan melakukan perpanjanan SIM, SKCK atau melaporkan kehilangan dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar,” kata Kapolresta, didampingi Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail. (Sir)