Denpasar, suarabali.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menciduk Ketut Agus Patriawan alias Agus di Jalan Drupadi III, Renon, Denpasar Timur, Denpasar, Kamis (1/2/2018) pukul 16.30 WITA. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap lantaran menyimpan ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu.
Penangkapan Agus berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu adanya seorang laki-laki yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar. Berbekal informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Agus di Jalan Drupadi III.
Polisi kemudian menggiring Agus ke rumahnya di Perum Nuansa Kori, Sading, Mengwi, Badung. “Di rumah Agus, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat 231, 88 gram dan 1.201 butir ekstasi,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, di Mapolresta Denpasar, Senin (12/2/2018).
Jika kedua jenis barang haram itu habis terjual, maka Agus mendapatkan uang sebesar Rp 944 juta. Agus mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan. “Peran pelaku (Agus) hanya sebagai tukang tempel jika ada pesanan. Pelaku diberi upah Rp 50 ribu per satu alamat tempelan,” tutur perwira menengah lulusan Akpol tahun 1993 ini.
Selain sebagai pengedar, Agus juga sebagai pengonsumsi sabu. Terbukti, hasil tes urine Agus positif mengandung methampethamine. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Sir)