Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang meminta pemilihan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan menggantikan Budi Waseso (Buwas) dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Junimart meminta Kepala BNN yang baru harus memiliki pengalaman di lingkungan reserse sedikitnya selama lima tahun dan khusus di narkoba sedikitnya selama dua tahun.
“Pemilihan Kepala BNN itu ada aturannya. Tidak boleh dilakukan dengan cara main tunjuk, ” kata Junimart Girsang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009, menurut Politisi PDI Perjuangan ini, seorang perwira tinggi Polri bisa jadi Kepala BNN jika yang bersangkutan memiliki pengalaman di lingkungan reserse selama lima tahun dan khusus di narkoba sedikitnya dua tahun.
Junimart yakin, pimpinan Polri akan menjadikan aturan tersebut sebagai acuan dalam memilih Kepala BNN yang baru.
“Kepala BNN itu harus punya pengalaman dan kemampuan yang mumpuni. Kalau tidak berpengalaman di dunianya (serse narkoba), nantinya akan mengalami kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan anak buahnya,” ungkapnya.
Menurut Junimart, selama ini kinerja BNN di bawah kepemimpinan Komjen Buwas sudah cukup baik. Namun, Junimart berharap kinerja BNN kedepannya dapat lebih bagus lagi.
“Tentunya BNN bisa bekerja lebih baik lagi jika dipimpin oleh seorang perwira tinggi yang tangguh dan berpengalaman,” katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media, dalam waktu dekat pucuk pimpinan BNN akan segera mengalami pergantian. Sebab, Komjen Budi Waseso (Buwas) akan segera memasuki masa pensiun pada Maret 2018.
Sejak BNN dipimpin Budi Waseso pada September 2015, berbagai capaian telah teraih, baik dari sisi pemberantasan, pencegahan maupun rehabilitasi. Terlepas dari belum tercapainya cita-cita mengentaskan Indonesia dari darurat narkoba, Buwas dipandang berhasil dalam memimpin BNN serta konsisten dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.
Lalu, siapakah figur yang cocok untuk menjadi Kepala BNN menggantikan Komjen Buwas?
Dari aspek yuridis, ketentuan mengenai posisi Kepala BNN dapat dilihat dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang lebih berfokus kepada struktur internal di Badan Narkotika Nasional.
Seorang pemimpin BNN harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penanganan narkoba. Bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dipersyaratkan adanya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika. Hal ini mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan yang memiliki karakter yang sangat berbeda dengan kejahatan konvensional lain, sehingga mendapat julukan sebagai salah satu dari extra ordinary crime. (Tjg/Sir)