• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Darmansyah Nilai Penggusuran Sekitar Gudang Bimoli Tak Manusiawi

Ardi by Ardi
September 12, 2024
in Nasional
0
Darmansyah Nilai Penggusuran Sekitar Gudang Bimoli Tak Manusiawi
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co.id –Penggusuran 32 bangunan warga di Jalan Pluit Karang Karya, RT 22 RW 08 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (9/9), menimbulkan pertanyaan besar tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya dalam peristiwa itu, Satpol PP Jakarta Utara melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha warga, tanpa solusi yang jelas.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Seorang perwakilan warga setempat Darmansyah mengungkapkan lokasi yang digusur berada di belakang gudang minyak Bimoli, di kawasan pergudangan Jembatan 3 Barat. Terlepas dari status legalitas bangunan, hak asasi warga tetap harus dihormati.

“Meskipun ada pelanggaran administratif, tidak seharusnya hak-hak dasar, seperti hak atas tempat tinggal, diabaikan,” ujar Darmansyah kepada wartawan, Kamis (12/9).

Ia pun menyayangkan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah terlihat tidak memperhatikan aspek kemanusiaan. “Saya menyaksikan sendiri dampak penggusuran yang menyebabkan warga terlantar, tanpa tempat berlindung yang layak,” katanya.

Menurutnya, warga yang sudah menetap di sana selama 20 hingga 40 tahun, merasa diperlakukan tidak adil karena penggusuran dilakukan dalam waktu sangat singkat, hanya 1 bulan tanpa ada kompromi yang memadai.

“Tindakan penggusuran ini, meskipun memiliki dasar hukum, harus dipertimbangkan kembali dari segi kemanusiaan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak warga untuk hidup dengan layak,” Darmansyah menuturkan.

Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan tempat tinggal yang layak. Penggusuran tanpa solusi pengganti yang layak justru mencederai prinsip-prinsip dasar HAM yang diatur dalam UUD 1945.

Penggusuran seperti ini tidak hanya soal penghilangan bangunan, tetapi menyentuh aspek mendasar dari kehidupan manusia. Dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mempengaruhi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial warga yang terdampak.

“Oleh karena itu, saya mendesak Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta yang baru untuk segera bersikap dan memastikan bahwa hak asasi warga tidak diabaikan dalam proses penggusuran ini,” pungkas Darmansyah.

Pemerintah Administrasi Jakarta Utara dan Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono harus bertanggung jawab untuk memastikan adanya solusi yang adil bagi warga yang terdampak.

Kebijakan terkait permukiman informal harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kemanusiaan secara bersamaan, karena keduanya tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan pemerintahan yang adil.

“Dalam kasus ini, saya berharap Komnas HAM segera turun tangan dan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” katanya.

“DPRD DKI Jakarta yang baru juga harus melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penggusuran dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang melanggar hak-hak dasar warga tersebut,” tambah Darmansyah.

Previous Post

Warga Denpasar Antusias Jumpa Koster

Next Post

Digusur, Warga Pluit Karang Karya Penjaringan Tinggal di Tenda Darurat

Next Post
Digusur, Warga Pluit Karang Karya Penjaringan Tinggal di Tenda Darurat

Digusur, Warga Pluit Karang Karya Penjaringan Tinggal di Tenda Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In