DENPASAR, suarabali.co.id – Balai Besar Karantina Bali menangkap EB (61), seorang penyelundup 31.850 benih lobster ke Singapura pada Jumat (6/9/2024). Upaya penangkapan itu dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 23 kantong plastik berisi benih bening lobster (BBL) di dalam koper dan tas ransel tersangka,” kata
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono.
Upaya penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan bandara mendeteksi barang mencurigakan di koper dan tas ransel milik EB saat melalui pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan pada pukul 13.00 WITA.
Benih lobster yang diselundupkan merupakan jenis pasir (*Panulirus spp.*) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. EB memperoleh benih lobster tersebut dari Banyuwangi.
Sebelum berangkat ke Singapura, benih-benih tersebut terlebih dahulu di-repacking di rumahnya yang berlokasi di Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Penangkapan EB bermula ketika ia melewati konter pemeriksaan x-ray di Bandara Ngurah Rai. Petugas yang bertugas mendeteksi adanya barang mencurigakan di dalam koper dan tas ransel yang dibawa oleh tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 23 kantong plastik berisi benih lobster di kedua tas tersebut.
EB kemudian segera diserahkan kepada petugas Karantina Bandara Ngurah Rai dan Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
Setelah ditangkap, EB langsung dibawa oleh pihak Karantina dan Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“EB akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, benih lobster yang diamankan dari upaya penyelundupan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP/BPSPL KKP) untuk dilepasliarkan. Proses pelepasliaran ini bertujuan untuk mengembalikan benih lobster ke habitatnya dan mencegah kerugian ekologis serta ekonomi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi EB adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.