• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Keluarga Besar Malaka Bali Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Persekusi dan Penganiayaan Pemuda NTT di Bali

Gara-gara dituduh mencuri aki bekas, seorang pemuda asal NTT dianiaya hingga babak belur dalam kondisi tangan terikat tali rafia

Made Hanjarwadi by Made Hanjarwadi
Maret 8, 2024
in Bali
0
Keluarga Besar Malaka Bali Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Persekusi dan Penganiayaan Pemuda NTT di Bali
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, Suarabali.co.id – Ketua Ikatan keluarga Besar Malaka Bali (IKBM) Yanuar Nahak, S.H meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa seorang pemuda asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yanuar menceritakan, telah terjadi perlakuan sangat tidak manusiawi menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Malaka, NTT berinisial OSN (22)  yang tinggal di Denpasar Uatara, Bali.

Menurut Yanuar, gara-gara dituduh mencuri sebuah aki bekas, OSN dianiaya  oleh sekelompok warga yang juga asal Soe, NTT. Tidak hanya dianiaya, tangan OSN juga diikat  dengan tali rafia. Pemandangan biadab itu terekam jelas dalam video berdurasi 32 detik yang dibagikan oleh keluarga OSN kepada Suarabali.co.id. Atas kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bibir pecah dan luka lebam di beberapa bagian tubuh. Keluarga OSN pun mengaku telah melakukan visum dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Denpasar Utara pada Kamis, (7/3).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Yanuar, selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, tindakan yang dilakukan kelompok warga tersebut merupakan tindakan biadab dan main hakim sendiri. Ia meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

“Peristiwa yang terjadi adalah korban dituduh melakukan pencurian aki bekas. Lalu ada yang teriak ‘maling’, kemudian warga mengambil anak ini (OSN) lalu mereka ikat, lalu mereka ramai-rami mengeroyok, memukul anak ini,” ungkap Yanuar kepada Suarabali.co.id.

Yanuar menambahkan, pihaknya sebagai kuasa hukum maupun keluarga tidak mempermasalahkan jika kasus yang diduga pencurian tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Namun, yang dia sayangkan adalah tindakan penganiayaan atau main hakim sendiri terhadap OSN.

“Yang saya sayangkan adalah tindakan mengingat adik ini (OSN) seperti mengikat binatang, lalu rami-rami mereka pukuli. Ini tindakan main hakim sendiri. Ini tidak beda dengan tindakan persekusi,” kata Yanuar.

Yanuar menyampaikan, aksi perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan. Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Namun, apabila korban pengeroyokan mengalami luka berat, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Yanuar pun mengaku telah mengantongi identitas pelaku penganiayaan dan telah melaporkan ke polisi. Menurut Yanuar, pelaku penganiayaan adalah pria berinisial MK, asal Timor Tengah Selatan (TTS,  NTT.

“Saya meminta polisi segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap OSN. Yang saya khawatirkan, karena ini peristiwa yang melibatkan kelompok masyarakat banyak, jika pelaku penganiayaan tidak segera diamankan maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena pelaku pun sedang dicari oleh kelompok warga yang tidak terima atas penganiayaan ini,” kata Yanuar.

Yanuar mengaku pihaknya sangat mengapresiasi atas atensi dan respons baik Polsek Denpasar Utara dalam menangani laporan tersebut. Ia berharap kasus ini segera bisa segera terselesaikan dengan baik tanpa ada korban lagi.

Previous Post

Pj Gubernur Mahendra Jaya dan Satpol PP Bali Raih Penghargaan Karya Bakti  dari Kemendagri

Next Post

Bandara Gusti Ngurah Rai Akan Berhenti Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi

Next Post
Bandara Gusti Ngurah Rai Akan Berhenti Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi

Bandara Gusti Ngurah Rai Akan Berhenti Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In