Denpasar, Suarabali.co.id – Ketua Ikatan keluarga Besar Malaka Bali (IKBM) Yanuar Nahak, S.H meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa seorang pemuda asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yanuar menceritakan, telah terjadi perlakuan sangat tidak manusiawi menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Malaka, NTT berinisial OSN (22) yang tinggal di Denpasar Uatara, Bali.
Menurut Yanuar, gara-gara dituduh mencuri sebuah aki bekas, OSN dianiaya oleh sekelompok warga yang juga asal Soe, NTT. Tidak hanya dianiaya, tangan OSN juga diikat dengan tali rafia. Pemandangan biadab itu terekam jelas dalam video berdurasi 32 detik yang dibagikan oleh keluarga OSN kepada Suarabali.co.id. Atas kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bibir pecah dan luka lebam di beberapa bagian tubuh. Keluarga OSN pun mengaku telah melakukan visum dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Denpasar Utara pada Kamis, (7/3).
Yanuar, selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, tindakan yang dilakukan kelompok warga tersebut merupakan tindakan biadab dan main hakim sendiri. Ia meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
“Peristiwa yang terjadi adalah korban dituduh melakukan pencurian aki bekas. Lalu ada yang teriak ‘maling’, kemudian warga mengambil anak ini (OSN) lalu mereka ikat, lalu mereka ramai-rami mengeroyok, memukul anak ini,” ungkap Yanuar kepada Suarabali.co.id.
Yanuar menambahkan, pihaknya sebagai kuasa hukum maupun keluarga tidak mempermasalahkan jika kasus yang diduga pencurian tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Namun, yang dia sayangkan adalah tindakan penganiayaan atau main hakim sendiri terhadap OSN.
“Yang saya sayangkan adalah tindakan mengingat adik ini (OSN) seperti mengikat binatang, lalu rami-rami mereka pukuli. Ini tindakan main hakim sendiri. Ini tidak beda dengan tindakan persekusi,” kata Yanuar.
Yanuar menyampaikan, aksi perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan. Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Namun, apabila korban pengeroyokan mengalami luka berat, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Yanuar pun mengaku telah mengantongi identitas pelaku penganiayaan dan telah melaporkan ke polisi. Menurut Yanuar, pelaku penganiayaan adalah pria berinisial MK, asal Timor Tengah Selatan (TTS, NTT.
“Saya meminta polisi segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap OSN. Yang saya khawatirkan, karena ini peristiwa yang melibatkan kelompok masyarakat banyak, jika pelaku penganiayaan tidak segera diamankan maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena pelaku pun sedang dicari oleh kelompok warga yang tidak terima atas penganiayaan ini,” kata Yanuar.
Yanuar mengaku pihaknya sangat mengapresiasi atas atensi dan respons baik Polsek Denpasar Utara dalam menangani laporan tersebut. Ia berharap kasus ini segera bisa segera terselesaikan dengan baik tanpa ada korban lagi.