WNA asal Inggris, AAM pelaku penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polresta Denpasar usai menjalani sidang timpiring di PN Dwnpasar.
Denpasar, Suarabali.co.id – WNA asal Inggris, AAM pelaku penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polresta Denpasar diserahkan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Jumat 22 September 2033.
AAM diamankan polisi pada Selasa 19 September 2023 lalu sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Canggu, Badung, Bali.
“Pelaku telah kami amankan dan lakukan pemeriksaan serta telah menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ucap Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano, Jumat (22/09/23) dikutip dari tribunbali.com.
Kasatreskrim Polresta Denpasar mengatakan, pelaku AAM dikenakan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Pelaku AAM menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 22 September 2023 dengan vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Sebelumnya, personel Satlantas Polresta Denpasar yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road Kuta, tepatnya di Simpang Empat Jalan Sunset Road- Jalan Imam Bonjol Denpasar mengalami penganiayaan oleh seorang WNA pada Senin 18 September 2023 sekira pukul 14.00 Wita.
Pelaku dihentikan oleh petugas Polantas Aiptu Puji Santoso saat dia mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama seorang perempuannya berinisial MMJL (23) asal Inggris.
Saat dimintai identitas, AAM tidak terima dan marah-marah kepada petugas dan langsung melakukan penganiayaan dengan menampar petugas sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan serta mendorongnya.
Pelaku juga terus memarahi petugas hingga diperingati oleh petugas lain hingga akhirnya dia pergi meninggalkan lokasi. (*)