• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma Menangkan Gugatan Terhadap PUPN

Handa by Handa
September 22, 2023
in Nasional
0
Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma Menangkan Gugatan Terhadap PUPN
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional (BCI).

 

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Jakarta, Suarabali.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pada Rabu (13/9/2023), memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional (BCI) melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta.

PT. TUN Jakarta yang diketuai H Ariyanto SH MH, dengan hakim anggota HM Arif Nurdu’a SH MH, dan T. Sjahnur Ansjari SH MH, serta panitera pengganti Lala Dewi SH MH, dalam putusan nomor 202/B/2023/PT.TUN.JKT., menegaskan; menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 428/G/2022/PTUN.JKT., tanggal 11 April 2023 yang dimohon banding.

Majelis hakim PT. TUN juga menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000

Demikianlah perkara ini diputus
dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta pada hari Selasa, tanggal 12
September 2023, yang diucapkan serta diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu 13 September 2023 secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Banding menilai pertimbangan
putusan pengadilan tingkat pertama
tersebut sudah tepat dan benar maka
alasan dan pertimbangan hukum
tersebut diambil alih oleh Majelis
Hakim Banding menjadi pertimbangan
hukum dalam memutus perkara ini
pada tingkat banding, untuk singkatnya
secara mutatis mutandis dianggap
satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.

Mengenai keberatan-keberatan
Pembanding (semula tergugat-red) yang termuat dalam memori bandingnya, menurut Majelis Hakim Banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan PTUN Jakarta
sehingga patut untuk dikesampingkan.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta pada 11 April 2023, mengabulkan sepenuhnya gugatan Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta (Tergugat).

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Budiman Rodding SH., MH., dengan hakim anggota Pengki Nurpanji SH dan Dr Novy Dewi Cahyati S. Si, SH., MH., dalam putusannya tersebut menyatakan batal keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC. 10.01/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International.

Berikutnya, menyatakan batal Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: 216/PUPNC 10.00/2021, tertanggal 7 September 2021, tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp897.678.554.101, 21, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Setelah menyatakan batal Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta dan Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan tergugat untuk mencabutnya. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp414.000.

Andri Tedjadharma adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam. Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut seperti terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel. (*)

Previous Post

Tekan Lonjakan Harga, Polres Badung Gelar Pasar Murah

Next Post

WNA Pelaku Penganiayaan Anggota Satlantas Polresta Denpasar Divonis Satu Bulan Kurungan

Next Post
WNA Pelaku Penganiayaan Anggota Satlantas Polresta Denpasar Divonis Satu Bulan Kurungan

WNA Pelaku Penganiayaan Anggota Satlantas Polresta Denpasar Divonis Satu Bulan Kurungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In