Jakarta, suarabali.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menggelontorkan dana on call atau dana siap pakai (DSP) untuk mengatasi bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu. Akibat gempa itu, jatuh ratusan korban, ribuan masyarakat mengungsi, dan banyak infrastruktur hancur.
“Kita jangan panikan, alergi untuk menentukan bencana di Lombok itu berstatus bencana nasional atau tidak. Yang penting segera bisa diatasi, dana on call sebesar Rp 3,3 triliun. Kalau persyaratannya dengan bencana nasional, asal bisa untuk recovery kenapa tidak,” tandas Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Untuk itu, Fikri menekankan, seluruhnya jangan menjadi bangsa panikan. Sehingga, jika gempa Lombok ingin ditetapkan menjadi bencana nasional, maka segera ditetapkan saja. Juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Bencana, antara lain mengatur untuk mengatasi bencana bisa menggunakan dana on call. Bilamana kurang, maka semua pemangku kepentingan bisa dilibatkan.
“Kalau syarat untuk mengeluarkan dana siap pakai dengan status bencana nasional, kenapa tidak dan tak ada masalah,” tandas politisi PKS itu.
Masalahnya, lanjut Fikri, bagi daerah, untuk membangun pendapatan asli daerah (PAD) hanya 10 persen dari APBD dan 90 persen dari pusat, sehingga sangat tergantung dari pusat.
“Kalau enggak digulirkan dari pusat, jangankan untuk mengatasi bencana, mengatasi reguler pembangunan saja enggak bisa. Sehingga, yang penting dana dari pusat bisa menggelontorkan dana DSP itu,” katanya.
Dalam mengatasi bencana, ada waktu tanggap darurat, kemudian masa rehabilitasi dan rekonstruksi serta normalisasi. Tanggap darurat waktunya hanya dua pekan, kalau tidak segera cair dana siap pakai, apalagi dengan kerusakan yang demikian parah, maka pemulihan akan memakan waktu yang lama. (*)