• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Diminta Gelontorkan Dana On Call untuk Recovery Lombok

by
Agustus 31, 2018
in Nasional
0
Prajurit Kostrad Bersihkan Reruntuhan Rumah Korban Gempa Lombok

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menggelontorkan dana on call atau dana siap pakai (DSP) untuk mengatasi bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu. Akibat gempa itu, jatuh ratusan korban, ribuan masyarakat mengungsi, dan banyak infrastruktur hancur.

“Kita jangan panikan, alergi untuk menentukan bencana di Lombok itu berstatus bencana nasional atau tidak. Yang penting segera bisa diatasi, dana on call sebesar Rp 3,3 triliun. Kalau persyaratannya dengan bencana nasional, asal bisa untuk recovery kenapa tidak,” tandas Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Untuk itu, Fikri menekankan, seluruhnya jangan menjadi bangsa panikan. Sehingga, jika gempa Lombok ingin ditetapkan menjadi bencana nasional, maka segera ditetapkan saja. Juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Bencana, antara lain mengatur untuk mengatasi bencana bisa menggunakan dana on call. Bilamana kurang, maka semua pemangku kepentingan bisa dilibatkan.

“Kalau syarat untuk mengeluarkan dana siap pakai dengan status bencana nasional, kenapa tidak dan tak ada masalah,” tandas politisi PKS itu.

Masalahnya, lanjut Fikri, bagi daerah, untuk membangun pendapatan asli daerah (PAD) hanya 10 persen dari APBD dan 90 persen dari pusat, sehingga sangat tergantung dari pusat.

“Kalau enggak digulirkan dari pusat, jangankan untuk mengatasi bencana, mengatasi reguler pembangunan saja enggak bisa. Sehingga, yang penting dana dari pusat bisa menggelontorkan dana DSP itu,” katanya.

Dalam mengatasi bencana, ada waktu tanggap darurat, kemudian masa rehabilitasi dan rekonstruksi serta normalisasi. Tanggap darurat waktunya hanya dua pekan, kalau tidak segera cair dana siap pakai, apalagi dengan kerusakan yang demikian parah, maka pemulihan akan memakan waktu yang lama. (*)

 

Previous Post

Setelah Keluar Penjara, Sepasang Kekasih Ini Jualan Narkoba Lagi

Next Post

Presiden Jokowi Titipkan WNI di Malaysia kepada Anwar Ibrahim

Next Post
Presiden Jokowi Titipkan WNI di Malaysia kepada Anwar Ibrahim

Presiden Jokowi Titipkan WNI di Malaysia kepada Anwar Ibrahim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In