Jakarta, Suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.Surat itu menyusul mangkirnya politisi Partai Golkar itu dari pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik KPK berupaya menjemput Novanto di kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 21.40. Namun, tak berhasil karena yang bersangkutan dikabarkan tidak ada ditempat.
Menanggapi hal itu, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta. Uang tersebut akan diberikan kepada pihak yang memberikan informasi valid keberadaan Novanto saat ini.
“Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto maka Saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah sepuluh juta rupiah,” kata Boyamin lewat pesan kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).
Boyamin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekening khusus dan juga surat kuasa kepada penerima hadiah. Rekening tersebut menururnya akan segera diumumkan kepada khalayak, untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya.
“Jika rekening tersebut bertambah berapapun akan menjadi hak penerima hadiah,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yang memiliki informasi valid sehingga KPK dapat menangkap Setya Novanto.(han)