• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

YLBHI: Pengesahan 3 RUU Hanya untuk Melegitimasi Politik Bagi-Bagi Jabatan

Ardi by Ardi
September 22, 2024
in Nasional
0
YLBHI: Pengesahan 3 RUU Hanya untuk Melegitimasi Politik Bagi-Bagi Jabatan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co.id – YLBHI menilai bahwa pengesahan 3 RUU yakni revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara, dan UU Imigrasi pada Kamis, 19 September 2024 oleh DPR dan Pemerintah bermasalah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum, ini dikarenakan:

Pertama, YLBHI menyayangkan DPR dan Pemerintah masih terus mempraktikan pendekatan otoriter, melawan prinsip demokrasi dan konstitusi dalam penyusunan UU dengan mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat. Menutup akses informasi dan partisipasi serta mengesahkan tergesa-gesa di ujung masa jabatan adalah manuver politik memalukan Presiden dan DPR. Sebagaimana diketahui, UU Wantimpres hanya di susun dalam waktu beberapa hari. DPR berdalih RUU tidak membutuhkan partisipasi Masyarakat karena berkaitan dengan kewenangan Presiden. Hal ini adalah alasan yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum yang dibentuk secara demokratis. Pemberian kewenangan penuh kepada Presiden untuk menentukan jumlah Menteri jelas akan berdampak pada alokasi APBH dan Kebijakan yang pada akhirnya berimplikasi pada kehidupan rakyat.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kedua, YLBHI memandang bahwa UU ini bukan untuk kebutuhan rakyat namun hanya untuk memenuhi kepentingan kekuasaan bagi-bagi jabatan paska pemilu yang bermasalah. YLBHI melihat hanya untuk mengakomodir politik bagi-bagi jabatan dan memperkuat posisi kepolisian RI dalam UU Imigrasi tanpa evaluasi yang memadai.

Ketiga Isi RUU tersebut diduga memiliki substansi yang bermasalah. UU Kementerian Negara hendak membuka celah bagi-bagi kuasa dengan menambah jumlah Menteri berdasarkan subyektifitas kebutuhan Presiden, UU Wantimpres juga demikian, memberikan kewenangan Presiden untuk mengangkat anggota tanpa dibatasi jumlahnya dengan syarat yang dipermudah. Jika sebelumnya tidak boleh memiliki catatan tindak pidana, saat ini dimungkinkan diangkat jika tidak tersangkut pidana diatas lima tahun. Selain itu, UU Keimigrasian mengatur salah satunya pemberian kewenangan penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi dan membuka kewenangan baru bagi aparat Kepolisian untuk meminta data dan keterangan terkait orang asing.

Merujuk pada hal-hal diatas YLBHI menuntut;

1. Presiden dan DPR berhenti melakukan kejahatan demokrasi dan konstitusi dengan mengabaikan hak rakyat atas partisipasi bermakna dalam penyusunan Undang-Undang.

2. Negara cq. Pemerintah dan DPR harus tunduk dan patuh pada aturan main konstitusi dan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan;

3. Semestinya DPR dan Pemerintah mengutamakan Revisi KUHAP, UU PPRT, UU Masyarakat adat, UU Perampasan Aset dll yang mendesak untuk menjawab kebutuhan Masyarakat bukan melayani kepentingan politik kekuasaan;

4. Pemerintah dan DPR membatalkan dan meninjau kembali UU yang telah disahkan secara inkonstitusional dan tidak demokratis melalu mekanisme Eksekutif atau Legislatif review;

5. Masyarakat sipil untuk terus bersuara lantang melawan praktik legalisme otokratik yang memanipulasi hukum untuk kepentingan kekuasaan seperti halnya untuk politik bagi bagi jabatan

 

Previous Post

Closing Ceremony PON XXI 2024 Berjalan Aman dan Sukses, Polda Sumut kerahkan 2000 lebih Personel Pengamanan

Next Post

Buka Orientasi Anggota DPD RI Periode 2024-2029, LaNyala Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Next Post
Buka Orientasi Anggota DPD RI Periode 2024-2029, LaNyala Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Buka Orientasi Anggota DPD RI Periode 2024-2029, LaNyala Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In