• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Yang Tak Setuju PKPU Nomor 20 Disarankan Menggugat ke MA

by
Juli 4, 2018
in Nasional
0
Yang Tak Setuju PKPU Nomor 20 Disarankan Menggugat ke MA

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg). Bagi partai politik yang tidak setuju dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dia mempersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak perlu mengusung pengajuan hak angket (penyelidikan).

Politisi PAN ini mengakui PKPU tersebut mengundang polemik, sehingga perlu digelar rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah. Namun, menurut dia, karena sifat konsultasi DPR dan pemerintah tidak mengikat, maka sebaiknya jalan terbaik adalah mengajukan gugatan ke MA.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Kita tunggu saja gugatannya ditolak atau dikabulkan. Kalau dikabulkan, saya yakin KPU akan menaati keputusan MA,” katanya kepada awak media jelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Seperti diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi diajukan menjadi calon anggota legislatif.

Yandri menambahkan, konsultasi KPU dengan pembuat UU sudah pernah dilaksanakan dan hampir semua mengatakan, karena KPU pelaksana UU dan tidak disebutkan larangan mantan koruptor kecuali yang diputuskan pengadilan. Kalau pengadilan mencabut hak politiknya memang tidak boleh.

Menurut dia, pandangan KPU itu mesti dihormati sebagai ijtihad. “Kalau ada pihak-pihak yang terganggu dengan PKPU Nomor 20 itu, saya sarankan tidak angket. Lebih baik pihak-pihak yang tidak bisa mendaftar melakukan gugatan ke MA,” katanya.

Sebelumnya, politisi dapil Banten ini mengatakan, pihaknya mensyukuri penyelenggaraan rangkaian Pilkada serentak 2018 yang berjalan lancar. Kecuali tersisa dua daerah di Papua yang belum bisa melaksanakan Pilkada, karena masalah logistik dan pasangan calon yang belum ada kesepakatan, apakah calon tunggal atau dua pasang.

“Secara keseluruhan kita pantau Pilkada serentak berjalan mulus, demokratis dan sudah menghasilkan pemenangnya. Meski masih versi hitung cepat (quick count), biasanya hitung cepat itu hampir sama dengan real count KPU nanti,” pungkasnya. (*)

 

Previous Post

91 Jenderal TNI Dimutasi, Ini Daftarnya

Next Post

Menpar: Bali Kondusif, Silakan Berwisata ke Pulau Dewata

Next Post
Menpar: Bali Kondusif, Silakan Berwisata ke Pulau Dewata

Menpar: Bali Kondusif, Silakan Berwisata ke Pulau Dewata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In