DENPASAR, suarabali.co.id – Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan petugas mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Rusia berinisial NP (26) dari Bali, Senin (9/9/2024). NP menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok pijat.
“Kami mendeportasi NP,” kata dia dalam keterangannya, pada Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan NP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Dudy menjelasakan NP mendarat di Bali pada 15 Agustus 2024 berbekal izin tinggal kunjungan. NP mengaku tinggal di Bali untuk berlibur karena banyak rekan senegaranya yang juga melancong di Bali.
Namun, bukannya melancong, NP malah melacur. Berkedok pijat, NP menjajakan diri kepada pelanggannya. Selama melacur di Bali, NP telah mendapat bayaran Rp 2 juta.
“NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah dikenalnya setahun lalu saat pesta di Rusia,” kata Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang diduga terkait.
“Kami akan memperluas pengawasan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani potensi jaringan pelanggaran,” kata Pramella.