• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 5 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Warga Negara Jepang Dideportasi Usai Jalani Pidana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Handa by Handa
Januari 29, 2024
in Bali
0
Warga Negara Jepang Dideportasi Usai Jalani Pidana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Dikawal petugas imigrasi, WN Jepang, Kato Toshio dideportasi usai menjalani masa hukuman kasus pencabulan. (foto:isyimewa)

Denpasar, suarabali.co.id –  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mendeportasi seorang warga negara asal jepang Kato Toshio (58).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kato dideportasi usai menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung atas kasus pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.

Pihak imigrasi memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada Kato.

“TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD,” jelas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Senin, 29 Januari 2024.

Atas kasusnya, Kato divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Usai menjalani pokok pidana Kato pun dibebaskan dari Lapas Kerobokan, 2 Januari 2024.

Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Lantaran pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan Kato ke Rudenim Denpasar, 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

Kato pun didetensi selama 21 hari, dan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 25 Januari 2024 dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang. (*)

Previous Post

Ratusan Pegawai Kontrak Satpol PP Jembrana Jalani Tes Urine

Next Post

Pemprov Bali Imbau Warga Antisipasi Dampak Musih Hujan Hingga Maret

Next Post
Pemprov Bali Imbau Warga Antisipasi Dampak Musih Hujan Hingga Maret

Pemprov Bali Imbau Warga Antisipasi Dampak Musih Hujan Hingga Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In