DENPASAR, suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025 sebesar 6,5 persen.
Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menandatangani penetapan tersebut pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMP Bali 2025 menjadi Rp2.996.561, naik Rp182.828 dibanding UMP 2024 yang sebesar Rp2.813.672.
Keputusan tersebut diumumkan melalui surat resmi dengan nomor B.21.500.15/17565/IV/DISNAKER.ESDM serta dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024. Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebesar Rp3.025.000.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sektor tertentu di Bali serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.