Denpasar, suarabali.com – Anggota TNI AL Lantamal V Denpasar mengamankan 30 ribu bibit lobster senilai Rp 4,3 miliar dari tiga orang di Villa, Jalan Dewi Saraswati II Nomer 6, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (29/4/ 2018).
Bibit lobster yang diamankan terdiri dari 15 ribu ekor bibit lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar dan 15 ribu ekor bibit lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar.
“Ada dua jenis bibit lobster yang diamankan. Secara keseluruhan ada 30 ribu ekor baby lobster yang diamankan,” kata Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) GB Oka di Denpasar, Rabu (2/5/2018).
Menurut Oka, penangkapan penyelundupan bibit lobster tersebut berdasarkan pengintaian yang dilakukan tim intelijen AL selama tiga bulan. “Untuk dapat membongkar jaringan penyelundupan ini, tim kami harus masuk ke dalam jaringan para petani dan penampung bibit lobster di daerah Bali dan Lombok,” ungkapnya.
Saat ini, kata Oka, ada tiga orang yang diamankan terkait kasus tersebut, yakni HAN, RAS, dan MAR. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur saat penangkapan.
“Untuk dua orang yang kabur itu, kami masih memburunya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini, kemana puluhan ribu ekor bibit lobster ini akan dikirim,” jelasnya.
Ketiga pelaku melanggar Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari wilayah RI sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 dengan ancaman pidana maksinal 6 tahun penjara. (Dsd/Sir)