Batam, suarabali.com – KRI Sigurot-864 mengamankan MV Sunrise Glory yang mengangkut narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton yang disimpan dalam 41 karung beras.
Kapal yang dikomandani Mayor Laut Arizzona itu ditangkap di perairan Selat Phillip, perbatasan Singapura dan Batam, Rabu (7/2/2018), sekitar pukul 15.30 WIB
Nilai narkotika yang berhasil diamankan petugas mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Petugas menemukan barang haram tersebut di atas tumpukan beras di dalam palka tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman.
Penyelundupan narkotika itu terungkap saat MV Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam. Tim yang terdiri dari WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam kemudian melakukan pemeriksaan.
Tim berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton pada Jumat (9/2/2018) pukul 18.00 WIB.
Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan membenarkan temuan tersebut. “Kalau tidak ada halangan pagi ini, Sabtu (10/2/2018) bertempat di Dermaga Lanal Batam, dilaksanakan press conference oleh Bapak Wakasal tentang hasil tangkapan TNI AL dari KRI Sigurot-864, berupa sabu-sabu sebanyak 1 ton dari kapal MV Sunrise Glory berbendera Singapura,” kata Iwan, Jumat (9/2/2018).
Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory, karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap berganti bendera sesuai negara yang dilewati.
Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura. Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Selama proses pemeriksaan awal, MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.
Sesuai informasi dari nakhoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Ironisnya, seluruh dokumen yang dimiliki kapal bukan dokumen asli. Rencananya, kapal ini akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Taiwan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satupun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan, tidak ada alat tangkap ikan di kapal ini. (Tjg/Sir)