Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jum’at (20/10/23). (foto:istimewa)
Denpasar, suarabali.co.id – Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr. Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, (20/10/23).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan dari tim JPU, para terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. (*)