• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Hal Ini Dilarang bagi Anggota Polri dalam Berbisnis

by
Maret 13, 2018
in Nasional
0
Tiga Hal Ini Dilarang bagi Anggota Polri dalam Berbisnis

Kabidkum Polda Bali Kombes Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Gedung Perkasa Raga Garwita (PRG) Polda Bali, Selasa (13/3/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Bidang Hukum (Bidkum) bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Bali menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8, 9 dan 10 Tahun 2017 di Gedung Perkasa Raga Garwita (PRG) Polda Bali, Selasa (13/3/2018). Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan good and clean governance serta mendukung program quick wins.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda Bali Kombes Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana. Hadir dalam sosialisasi itu, di antaranya, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Bali Ayu Alit Widana, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Kabid Dokkes Polda Bali Kombes Pol. dr. Agung Widjajanto, serta 180 personel dari perwakilan satua kerja jajaran Polda Bali, Bhayangkari Daerah Bali, dan ASN Polda Bali.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kombes Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana mengatakan Perkap No. 8 Tahun 2017 mengatur tentang penyampaian laporan kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kepolisian. Sementara Perkap No. 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Kepolisian. Sedangkan Perkap No. 10 Tahun 2017 mengatur tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut mantan Wakapolresta Denpasar ini, anggota Polri harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance dan bersih. Untuk mewujudkan hal itu, harus dimulai dari personel itu sendiri dengan menerapkan pola hidup sederhana dan tidak bergaya hedonis dalam kehidupan sehari-hari.

“Harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi sebagai cerminan hidup bersahaja untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Untuk meningkatkan integritas, menurut Harryarsana, kinerja dan profesionalisme polisi perlu pengawasan untuk memantau bidang usaha yang dilakukan polisi.

Dalam melaksanakan usaha, kata dia, ada tiga larangan yang harus ditaati anggota Polri. Pertama, anggota polri dilarang bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.

Kedua, anggota Polri dilarang bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor atau instansi Polri demi kepentingan pribadi. Ketiga, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.

Di samping penyuluhan hukum mengenai ketiga Perkap tersebut, Polda Bali juga menyosialisasikan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan, sesuai UU No. 9 Tahun 1998 bahwa warga masyarakat berhak menyampaikan pendapat di muka umum yang disahkan oleh Undang-Undang sebagai hak mengeluarkan aspirasi maupun pemikiran secara bebas serta memperoleh perlindungan hukum.

Namun, di sisi lain masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum juga wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kita sebagai anggota Polri mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah, netral equality before the law, profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.

Brkaitan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Harryarsana menjelaskan, bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.

Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi tersebut, Polri harus dapat melindungi masyarakat pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan UU ITE.

“Saya minta kepada para peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk belajar memahami, mengerti, dan bertanya yang berkaitan dengan materi yang diberikan oleh narasumber,” pesan Kabidkum Polda Bali itu. (Sir)

Previous Post

Dirlantas Polda Bali Minta Jajarannya Utamakan Pendekatan Humanis

Next Post

Pemprov Bali Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

Next Post
Bali Raih Penghargaan Indeks Demokrasi Tertinggi Nasional

Pemprov Bali Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In