Denpasar, suarabali.com – Bidang Hukum (Bidkum) bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Bali menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8, 9 dan 10 Tahun 2017 di Gedung Perkasa Raga Garwita (PRG) Polda Bali, Selasa (13/3/2018). Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan good and clean governance serta mendukung program quick wins.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda Bali Kombes Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana. Hadir dalam sosialisasi itu, di antaranya, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Bali Ayu Alit Widana, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Kabid Dokkes Polda Bali Kombes Pol. dr. Agung Widjajanto, serta 180 personel dari perwakilan satua kerja jajaran Polda Bali, Bhayangkari Daerah Bali, dan ASN Polda Bali.
Kombes Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana mengatakan Perkap No. 8 Tahun 2017 mengatur tentang penyampaian laporan kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kepolisian. Sementara Perkap No. 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Kepolisian. Sedangkan Perkap No. 10 Tahun 2017 mengatur tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut mantan Wakapolresta Denpasar ini, anggota Polri harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance dan bersih. Untuk mewujudkan hal itu, harus dimulai dari personel itu sendiri dengan menerapkan pola hidup sederhana dan tidak bergaya hedonis dalam kehidupan sehari-hari.
“Harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi sebagai cerminan hidup bersahaja untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Untuk meningkatkan integritas, menurut Harryarsana, kinerja dan profesionalisme polisi perlu pengawasan untuk memantau bidang usaha yang dilakukan polisi.
Dalam melaksanakan usaha, kata dia, ada tiga larangan yang harus ditaati anggota Polri. Pertama, anggota polri dilarang bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Kedua, anggota Polri dilarang bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor atau instansi Polri demi kepentingan pribadi. Ketiga, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.
Di samping penyuluhan hukum mengenai ketiga Perkap tersebut, Polda Bali juga menyosialisasikan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan, sesuai UU No. 9 Tahun 1998 bahwa warga masyarakat berhak menyampaikan pendapat di muka umum yang disahkan oleh Undang-Undang sebagai hak mengeluarkan aspirasi maupun pemikiran secara bebas serta memperoleh perlindungan hukum.
Namun, di sisi lain masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum juga wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kita sebagai anggota Polri mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah, netral equality before the law, profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.
Brkaitan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Harryarsana menjelaskan, bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi tersebut, Polri harus dapat melindungi masyarakat pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan UU ITE.
“Saya minta kepada para peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk belajar memahami, mengerti, dan bertanya yang berkaitan dengan materi yang diberikan oleh narasumber,” pesan Kabidkum Polda Bali itu. (Sir)