Dua WN Malaysia dideportasi usai bebas menjalani masa pidana kasus narkoba. (foto:istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Pihak Imigrasi, Kamis, (30/11/23) mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29) usai menjalani hukuman selama tujuh tahun dalam kasus narkoba.
Kedua WNA asal negeri jiran itu diusir dari Indonesia setelah selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung dan Lapas Narkotika Bangli.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Jumat (01/12/23) mengatan, MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya telah bebas dari penjara
“Dengan demikian MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara,” jelas Gede Dudy.
MEBJ dan AABA di deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 202 pukul 15.30 wita dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Dudy menjelaskan, proses pendeportasian kedua dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat.
Ia menambahkan, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebwlumnya, MEBJ divonis pidana penjara selama 7 tahun terkait penyelundupan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. MEBJ menghirup udara bebas, 15 November 2023.
MEJB ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, karena menyelundupkan 17 butir ekstasi. MEBJ telah empat kali berkunjung ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival.
Pada kedatangan terakhirnya, 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai inilah MEBJ diamankan.
Saat pemeriksaan bea cukai, ditemukan belasan butir pil ekstasi yang dibawanya dari Malaysia.
Sedangkan AABA datang ke Bali bersama temannya, 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Saat dilakukan pengecekan barang penumpang melalui sinar x, pihak bea cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA.
Jenis narkobanya pil ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta obat erimin five dengan berat 39,75 gram.
AABA pun diamankan dan diserahkan pihak kepolisian. Selanjutnya menjalani sidang dengan vonis pidana penjara selama 10 tahun. AABA bebas dari Lapas Narkotika Bangli, 15 november 2023. (*)