• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Terlibat Kasus Narkoba, Dua WNA Asal Malaysia di Deportasi Usai Jalani Hukuman

Handa by Handa
Desember 1, 2023
in Bali
0
Terlibat Kasus Narkoba, Dua WNA Asal Malaysia di Deportasi Usai Jalani Hukuman
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Dua WN Malaysia dideportasi usai bebas menjalani masa pidana kasus narkoba. (foto:istimewa).

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Denpasar, suarabali.co.id  – Pihak Imigrasi, Kamis, (30/11/23) mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29) usai menjalani hukuman selama tujuh tahun dalam kasus narkoba.

Kedua WNA asal negeri jiran itu diusir dari Indonesia setelah selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung dan Lapas Narkotika Bangli.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Jumat (01/12/23) mengatan, MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya telah bebas dari penjara

“Dengan demikian MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara,” jelas  Gede Dudy.

MEBJ dan AABA di deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 202 pukul 15.30 wita dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Dudy menjelaskan, proses pendeportasian kedua dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat.

Ia menambahkan, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebwlumnya, MEBJ divonis pidana penjara selama 7 tahun terkait penyelundupan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. MEBJ menghirup udara bebas, 15 November 2023.

MEJB ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, karena menyelundupkan 17 butir ekstasi. MEBJ telah empat kali berkunjung ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival.

Pada kedatangan terakhirnya, 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai inilah MEBJ diamankan.

Saat pemeriksaan bea cukai, ditemukan belasan butir pil ekstasi yang dibawanya dari Malaysia.

Sedangkan AABA datang ke Bali bersama temannya,  23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Saat dilakukan pengecekan barang penumpang melalui sinar x, pihak bea cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA.

Jenis narkobanya pil ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta obat erimin five dengan berat 39,75 gram.

AABA pun diamankan dan diserahkan pihak kepolisian. Selanjutnya menjalani sidang dengan vonis pidana penjara selama 10 tahun. AABA bebas dari Lapas Narkotika Bangli, 15 november 2023. (*)

 

Previous Post

Pj Gubernur Bali Sahkan Angka UMK 2024, Segini Masing-masing Besarannya

Next Post

Jadi Pembicara di Acara PBB, Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Next Post
Jadi Pembicara di Acara PBB, Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Jadi Pembicara di Acara PBB, Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In