Terdakwa dr Arik saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis karena terbukti melakukan tindak pidan praktik aborsi.
Denpasar, suarabali.co.id – Dokter I Ketut Arik Wiantara SKG (53) divonis hukuman penjara selama 4,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (21/03/24) karena terbukti melakukan praktek aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua Aryanta.
Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima. “Saya menerima,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat. Meski demikian pihaknya tetap menerima.
“Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja,” terangnya.
Terdakwa yang merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi ini megaku kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.
“Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong,” ujar dr Arik. (*)