Terdakwa Didik Cahyono saar mengikuti sidang di PN Denpasar.
Denpasar, suarabali.co.id – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Didik Cahyono (30) karena terbukti terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 September 2023.
Atas vonis tersebut terdakwa Didik didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan banding.
“Terdakwa banding, yang mulia,” ucap Aji Silaban kepada majelis hakim
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Didik Cahyono sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Didik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (*)