• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Terbukti Edarkan Sabu, Didik Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara oleh PN Denpasar

Handa by Handa
September 5, 2023
in Bali
0
Terbukti Edarkan Sabu, Didik Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara oleh PN Denpasar
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

 

Terdakwa Didik Cahyono saar mengikuti sidang di PN Denpasar. 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

 

Denpasar, suarabali.co.id –  Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Didik Cahyono (30)  karena terbukti terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 September 2023.

Atas vonis tersebut  terdakwa Didik didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan banding.

“Terdakwa banding, yang mulia,” ucap Aji Silaban kepada majelis hakim

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa  Didik Cahyono sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Didik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (*)

 

Previous Post

Cegah Ideologi Radikalisme, DPR Dukung BNPT Gulirkan Program Desa Siap Siaga dan Sekolah Damai 

Next Post

AirAsia Akan Memindahkan Rute Penerbangan Dari Bandara Husein Sastra Negara-Denpasar Menjadi Kertajati- Denpasar

Next Post
AirAsia Akan Memindahkan Rute Penerbangan Dari Bandara Husein Sastra Negara-Denpasar Menjadi Kertajati- Denpasar

AirAsia Akan Memindahkan Rute Penerbangan Dari Bandara Husein Sastra Negara-Denpasar Menjadi Kertajati- Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In