• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanahnya Diserobot di Sulteng, Transmigran Asal Bali Mengadu ke Gubernur Pastika

by
Juli 12, 2018
in Nasional
0
Tanahnya Diserobot di Sulteng, Transmigran Asal Bali Mengadu ke Gubernur Pastika

Anggota PHDI Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan transmigran asal Bali bertemu Gubernur Bali Made Mangku Pastika di ruang kerjanya, Rabu (11/7/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Sejumlah warga transmigran asal Bali, khususnya yang bermukim di Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengadukan masalah penyerobotan tanah mereka oleh perusahaan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Pengaduan itu disampaikan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan transmigran asal Bali saat bertemu Gubernur Bali Made Mangku Pastika di ruang kerjanya, Rabu (11/7/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Sebelumnya, anggota PHDI Sulteng Wayan Darmada menyampaikan bahwa warga transmigran asal Bali yang sudah mengikuti program transmigrasi sekitar 10 tahun sejak Desember 2008 ke Sulteng, tepatnya Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, saat ini mengalami permasalahan yang dinilai bisa mengganggu kelangsungan masa depan mereka. Terutama terkait permasalahan sertifikat lahan yang mereka tempati saat ini.

Darmada menceritakan, permasalahan timbul setelah ada perusahaan perkebunan yang masuk ke wilayah mereka. Bahkan, patok batas lahan perusahaan sudah mengambil lahan yang menjadi hak para transmigran seluas 90 hektare.

Di satu sisi, lahan garapan yang ditempati para transmigran itu belum memiliki sertifikat. Saat ini, dari 600 pengajuan sertifikat seluruh warga, yang baru terbit hanya 108 sertifikat.

Adanya kegelisahan kepemilikan lahan yang tidak sah, karena belum memiliki sertifikat apabila terjadi konflik dengan perusahaan tersebut. Itulah yang mendorong mereka menyampaikan pengaduan ke Pemprov Bali. Mereka berharap Pemprov Bali bisa memfasilitasi keluhan tersebut ke Pemprov Sulteng.

Tak hanya itu, warga transmigran yang berjumlah sekitar 200 KK, di antaranya berasal dari Bali sebanyak 50 KK, Jawa 50 KK, dan warga setempat sekitar 100 KK tersebut juga mengalami kendala infrastuktur jalan, penerangan, dan air bersih.

“Saat ini warga kami terisolir. Walaupun ini bukan wewenang dan tugas Gubernur Bali atau Pemprov Bali, tapi kami mohon bisa difasilitasi dengan Pemprov Sulteng agar permasalahan ini bisa selesai,” ujar Darmada.

Mendengar keluhan tersebut, Gubernur Pastika yang juga pernah mengecap pengalaman sebagai seorang transmigran mengaku pernah merasakan hal serupa. Untuk itu, Gubernur Pastika berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai kedinasan dengan mengirim surat resmi ke Pemprov Sulteng.

“Ini bukan hanya menyangkut warga Bali yang transmigrasi kesana. Ini bukan masalah suku atau agama. Ini masalah nasional, karena di sana juga ada warga Jawa. Ini urusan hak para transmigran. Kami akan coba bersurat ke Gubernur Sulteng. Setelah itu, kita lihat penanganannya. Kalau belum nanti kita coba bikin pengaduan ke Ombudsman,” tegas Pastika.

Pastika juga memerintahkan pimpinan OPD, dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali, untuk menindaklanjutinya. “Kalau bisa jangan hanya sekadar surat. Nanti berangkat langsung kesana untuk pengajuan suratnya, dan lihat kondisi warga di sana,” pungkas Pastika. (*)

Previous Post

Begini Kemeriahan Peringatan Hari Bhayangkara ke-72 di Bali

Next Post

Jawa, Bali, dan Lombok Terpilih sebagai Pulau Terbaik di Dunia

Next Post
Jawa, Bali, dan Lombok Terpilih sebagai Pulau Terbaik di Dunia

Jawa, Bali, dan Lombok Terpilih sebagai Pulau Terbaik di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In