“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/12/23), dikutip dari antaranews.com.
Menurut jadwal, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.
Terkait permohonan tersebut, Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK akan mempertimbangkannya. Meski begitu, Syamsuddin memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.
“Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya.Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.
Dia menegaskan Firli Bahuri, sebagai pihak terlapor, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya,” kata Syamsuddin. (*)