Tak Bisa Hadir, Firli Mohon Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik

Related posts

Jakarta, suarabali.co.id  – Mengaku masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di PN Jakarta Selatan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya.

“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/12/23), dikutip dari antaranews.com.

Menurut jadwal, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Terkait permohonan tersebut, Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK akan mempertimbangkannya. Meski begitu, Syamsuddin memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.

“Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya.Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.

Dia menegaskan Firli Bahuri, sebagai pihak terlapor, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya,” kata Syamsuddin. (*)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.