• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Penguduran Dirinya Ditolak, Firli Kembali Surati Presiden

Handa by Handa
Desember 25, 2023
in Nasional
0
Surat Penguduran Dirinya Ditolak, Firli Kembali Surati Presiden
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Firli Bahuri

 

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Jakarta, suarabali.co.id – Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangannya, Firli menyebut surat itu dilayangkan ke Mensesneg pada Sabtu (23/12) lalu.

Istana sebelumnya menolak surat Firli sebab isi surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli dalam suratnya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK,” kata Firli dalam keterangannya.

Firli pun berharap dengan surat pengunduran diri untuk kali keduanya itu, maka proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar. Sebab format surat pengunduran diri kali ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujar Firli.

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Jokowi sebelumnya belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari lembaga antirasuah itu.

Ari mengatakan surat yang dikirim Firli tak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Syarat pemberhentian ketua KPK diatur dalam pasal 32 UU KPK. Syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Ari menyebut surat yang disampaikan Firli tak memenuhi unsur mana pun yang diatur dalam UU KPK. Dengan demikian, Istana belum bisa memprosesnya.

Diketahui, Firli pertama kali menyatakan pengunduran diri dari Ketua KPK setelah menjadi tersangka kasus pemerasan. Ia menyurati Jokowi sejak Senin (18/12).

Firli kini tengah menghadapi proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia juga menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik berat di Dewan Pengawas KPK. (bud)

Previous Post

Pastikan Keamanan Nataru, BNPT Lakukan Asesmen Tempat Ibadah dan Ruang Publik

Next Post

Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Firli akan Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Next Post
Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Firli akan Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Firli akan Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In