• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

SK Mentan Cacat Hukum, PTUN Diminta Kabulkan Gugatan PNS Kementan

Handa by Handa
September 7, 2018
in Nasional
0
SK Mentan Cacat Hukum, PTUN Diminta Kabulkan Gugatan PNS Kementan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, Suarabali.com – Sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian bernomor: 173/KPTS /KP.600/02/2018  26 Februari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas Permintaan Sendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kembali digelar, Kamis (6/9/2018)

Dalam kesimpulannya, Asril Aminulah melalui kuasa hukumnya, Joko Dawoet kepada Majelis hakim yang di Ketuai Susilowati menyatakan, seluruh argumentasi yuridis serta fakta hukum yang telah dikemukakan penggugat dalam kesimpulan mengenai eksepsi serta permohonan penundaan pelaksanaan keputusan obyek sengketa merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Penggugat, tetap pada dalil – dalil hukum yang dikemukakan dalam gugatan dalam jawaban serta duplik, berdasarkan fakta dan bukti – bukti yang terungkap di persidangan bahwa penggugat telah berupaya menempuh jalan yang diamanatkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan mengajukan penundaan proses maupun keberatan kepada Presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pertanian RI.

“Berdasarkan fakta dan bukti penggugat, surat Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus bernomor B.912/F2/Fd.105/2018 tanggal 22 Mei 2018. Dan Pasal 238 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 11 Tahun 2017 tentang manageman pegawai negeri sipil, seharusnya tergugat tidak menerbitkan keputusan obyek sengketa,” terang Joko kepada suarabali.com, Jumat (7/9/2018).

Selain itu, Joko mengatakan, fakta hukum yang terungkap semakin jelas dan terbukti serta dikuatkan oleh keterangan Saksi Ahli, Harun Arsyad di muka persidangan pada 23 Agustus 2018, selaku Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, syarat formil pengunduran diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selain memuat nama yang bersangkutan, harus memuat juga tempat dan tanggal lahir.

Apabila ASN yang sudah menjadi tersangka tidak bisa dikeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Apabila, surat keputusan pemberhetian terhadap ASN yang sudah menjadi tersangka tetap dikeluarkan, maka hal itu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien saya, sejak tanggal 21 Februari 2018, sudah ditetapkan tersangka oleh Jampidsus Kejagung dalam tindak pidana korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa tahun 2015. Dan, keputusan obyek sengketa berupa keputusan tergugat Menteri Pertanian RI bernomor : 173/KPTS/KP.600/02/2018 yang diterbitkan tergugat pada tanggal 26 Februari 2018. Artinya, 5 bulan setelah penggugat ditetapkan penyidik menjadi tersangka,” ungkapnya.

Bahkan, kata Joko, penggugat tidak pernah mengajukan permonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tertulis baik yang ditujukan kepada presiden, menteri maupun kepada atasannya. “Oleh karena itu, tindakan tergugat dalam menerbitkan keputusan obyek sengketa cacat hukun, sehingga keputusan obyek sengketa haruslah dibatalkan dan kepada tergugat diwajibkan untuk mencabut keputusan obyek sengketa dan penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar gugatan dikabulkan untuk seluruhnya,” pungkas Joko. (Tjg)

Previous Post

Kampanye Tanam Pohon Saat Pembukaan Perkemahan di Tabanan

Next Post

Kapolsek Gianyar Pimpin Pengamanan Melasti Rangkaian Hari Raya Nyepi

Next Post
Kapolsek Gianyar Pimpin Pengamanan Melasti Rangkaian Hari Raya Nyepi

Kapolsek Gianyar Pimpin Pengamanan Melasti Rangkaian Hari Raya Nyepi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In