• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sidang Perkara Ganti Rugi Desain di PN Jakpus, Ini Kata Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual

Handa by Handa
Oktober 3, 2023
in Nusantara
0
Sidang Perkara Ganti Rugi Desain di PN Jakpus, Ini Kata Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Jakarta, suarabali.co.id – Sidang sengketa ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak para tergugat.

Sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) memasuki sidang ke-8 dengan menghadirkan ahli yaitu Fatchurrohman, Pemeriksa Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual.

Majelis hakim dalam perkara dengan nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst ini adalah Bambang Sucipto, SH., MH (Ketua Mejalis Hakim), R Bernadette Samosir, SH., MH (Hakim Anggota) dan Dariyanto, SH, MH (Hakim Anggota).

Gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Dalam persidangan, Fatchurrohman sebagai ahli menjelaskan gugatan desain industri mengacu pada UU pasal 46 UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Fatchurrohman mengungkapkan pihak yang bisa bisa menggungat ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi.

Fatchurrohman merinci pemegang hak desain industri adalah orang yang mengajukan permohonan desain industri dan mendapat bukti sertifikat. Dengan bukti sertifikat dia memiliki hak ekslusif dan berhak melarang pihak lain menggunakan desain industri tersebut.

”Pihak yang tidak punya hak ekslusif tidak bisa melarang pihak lain dan meminta ganti rugi,” kata Fatchurrohman.

Menurut Fatchurrohman untuk desain industri yang telah dibatalkan maka saat ini tidak ada satupun pihak yang memiliki hak ekslusif.

”Untuk desain industri yang telah dibatalkan maka sudah tidak ada lagi pihak yang bisa ajukan sertifikat karena unsur kebaruan sudah tidak ada lagi,” terang Fatchurrahman.

Kuasa hukum para tergugat Ichwan Anggawirya dari kantor hukum Master Lawyer mempersoalkan legal standing pengunggat. ”Yang berhak melakukan gugatan ganti rugi atau melarang adalah pihak pemegang hak desain industri atau penerima lisensi yang tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan pihak penggugat bukan pemegang hak maupun penerima lisensi desain industri,” tandas Ichwan.

Ichwan Anggawirya berharap PN Niaga Jakarta Pusat mengacu pada pasal 46 UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Hal senada disampaikan Hendry Septiawan yang juga kuasa hukum para tergugat. Hendry menyatakan ahli menerangkan sesuai ketentuan UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

”UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi,” tandas Hendry.

Sementara kuasa hukum penggugat, Adhi Dharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan karena memegang letter of authorization untuk menjual genset. Namun Adhi Dharma tidak menjelaskan apakah penggugat memiliki sertifikat desain industri produk genset atau memiliki perjanjian lisensi tercatat.

”Kami punya letter of authorization untuk menjual dan mendistribusikan genset,” kata Adhi Dharma.

Adhi Dharma mengaku pihaknya dirugikan karena pernah dilaporkan ke Bareskrim dan sempat dijadikan tersangka. Akibatnya mereka tak bisa menjual produk genset.

”Makanya kami minta ganti rugi,” kata Adhi Dharma. (bud)

Previous Post

Pj Gubernur Bali Sampaikan Dua Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali

Next Post

Berikan Kontribusi yang Luar Biasa, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Diangkat Menjadi Warga Kehormatan Kerukunan Bubuhan Banjar  

Next Post
Berikan Kontribusi yang Luar Biasa, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Diangkat Menjadi Warga Kehormatan Kerukunan Bubuhan Banjar  

Berikan Kontribusi yang Luar Biasa, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Diangkat Menjadi Warga Kehormatan Kerukunan Bubuhan Banjar  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In