• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Gugatan terhadap Mentan Sarat Rekayasa

by
Juli 31, 2018
in Nasional
0
Sidang Gugatan terhadap Mentan Sarat Rekayasa

Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Sidang lanjutan gugatan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait pemecatan salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dinilai penuh dengan rekayasa. Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (26/7/2018) memasuki jawaban pihak penggugat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Susilowati, tergugat meminta bantuan Majelis Hakim Sri Wijayanti sebagai saksi. Namun, saksi tidak dapat hadir dengan alasan saksi yang dimohonkan penggugat merupakan kuasa hukum dari tergugat, sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir sebagai saksi fakta karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kuasa Hukum penggugat Joko S. Dawoet mengatakan ketidak-hadiran saksi menurut surat yang disampaikan kepada Mejelis Hakim oleh tergugat disebabkan adanya konflik kepentingan, sebab saksi sebagai kuasa hukum pihak tergugat.

“Memang ini, semua sudah di-setting seolah-olah kuasa hukum tidak bisa menjadi saksi. Padahal, saksi yang kita harapkan dan bisa membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi, karena saksi ini adalah saksi kunci,” jelasnya.

Yang jelas, menurut Jok, surat pernyataan itu oleh kliennya tidak pernah diberikan atau ditujukan kepada siapa-siapa, kenapa dia bisa mengeluarkan surat seperti itu yang ditujukan ke Biro Organisasi Kepegawaian (BOK) yang seharusnya ada proses.

“Karena saksi ini sebagai atasan klien saya,” terangnya, Senin (30/7/2018).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat, Roi, mengatakan tidak dapat hadirnya saksi kunci ini, asas yang tidak bisa dipungkiri nanti ada konflik kepentingan, bagamana nanti kalau pihak penggugat dirugikan, karena saksi ini yang memanggil pihak penggugat.

“Tergugut adalah menteri, maka pejabat yang membidangi di bawahnya jika menteri digugat otomatis dia akan menjadi wakilnya dan itu memang sudah alurnya dan tidak ada istilah di-setting. Itu tidak ada,” pungkasnya . (tjg)

 

Previous Post

Wah..! Bamsoet Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana TNI AL

Next Post

Ini Arahan Panglima TNI dan Kapolri Terkait Pengamanan Asian Games 2018

Next Post
Ini Arahan Panglima TNI dan Kapolri Terkait Pengamanan Asian Games 2018

Ini Arahan Panglima TNI dan Kapolri Terkait Pengamanan Asian Games 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In