Badung, suarabali.com – Perangai sepasang kekasih ini tak layak ditiru. Bukannya mencari rejeki yang halal, Dexsa Hedatira Putra (33) dan Aini Suci Wulandari (24) justru mengedarkan narkoba. Akibat perbuatannya, sepasang kekasih itu terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.
Satresnarkoba Polres Badung membekuk Dexsa Hedatira Putra dan Aini Suci Wulandari di rumah kosnya di Jalan Mahendradatta, Gang Buana Putra, Banjar Buana Desa, Padangsambian, Denpasar Barat. Di rumah kos tersebut, polisi mengamankan 1.181 butir pil ekstasi berlogo Piguin dan Omega serta dua paket sabu seberat 0,66 gram yang siap edar.
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Dexsa dan Aini sudah masuk dalam target operasi sebulan lalu. Lamanya penyelidikan ini, karena keduanya kerap berpindah kos agar tidak terendus polisi.
Polisi awalnya memancing tersangka Dexsa untuk bertransaksi narkoba tak jauh dari rumah kosnya di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra, Padangsambian, Denpasar, Senin (27/8/2018) sekitar pukul 10.20 WITA. “Setelah menangkap tersangka Dexsa, kemudian kami tangkap pacarnya, Aini, di rumah kos,” beber Kapolres, Rabu (29/8/2018).
Dalam penggerebekan di kamar kos, polisi mengamankan 1.181 butir ekstasi berlogo Omega dan Piguin dan dua paket sabu seberat 0,66 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dexsa mengaku barang haram itu diperoleh dari mantan napi Lapas Kerobokan berinisial KK yang kini sudah keluar dari Lapas. Tersangka mengenal KK saat jadi penghuni lapas dan ditawari mengedarkan narkoba.
Bahkan, pada pengiriman pertama, KK yang masih dikejar polisi itu mengirimkan kepada Dexsa sebanyak 1.500 butir ekstasi. Lima hari sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil menjual 319 butir ekstasi.
“Untuk sekali tempel sabu, Dexsa mendapat bonus Rp 50 ribu. Sedangkan untuk tempel 50 butir ekstasi, tersangka mendapat Rp 250 ribu. Keduanya sudah mengedarkan narkoba sejak tiga bulan lalu,” terangnya.
Untuk diketahui, Dexsa dan Aini pernah tersangkut kasus narkoba dan ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar tahun 2015. Di dalam Lapas, keduanya sempat pacaran dan keluar dari Lapas langsung tinggal satu rumah. Tersangka Aini sendiri bekerja di kounter handphone. Sedangkan tersangka Dexsa bekerja sebagai mantan driver ojek online sejak lima bulan lalu. (*)