ilustrasi.
Denpasar, suarabali.co.id – Warga Negara (WN) Malaysia, Arqam Bin Zulkafli, (28) terdakwa penyelundupan 172 gram shabu dalam kondom dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar Senin (8/1).
Atas tuntutan yang diajukan JPU, tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada Kamis (11/1) mendatang. “Kami akan membacakan nota pembelaan pada persidangan berikutnya,” ujar Aji yang merupakan anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Terdakwa Arqam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita. Terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia AK 370 rute Kuala Lumpur- Denpasar.
Saat kedatangan para penumpang, para petugas seperti biasa melakukan prosedur tetap, yakni memeriksa para penumpang beserta barang bawaan. Namun ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai ada benda terlarang tersimpan dalam perut terdakwa.
Besoknya terdakwa beserta shabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.