• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Seludupkan 172 Gram Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara

Handa by Handa
Januari 26, 2024
in Bali
0
Seludupkan 172 Gram Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Ilustrasi

Denpasar, suarabali.co.id  – Pengadilan Negerin Denpasar, Kamis (25/01/24) memvonis hukuman 8 tahun penjara seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Arqam Bin Zulkafli, 28, terdakwa penyelundupan 172 gram shabu dalam kondom.

Terdakwa Arqam dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotik golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amar Bin Zulkafli dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas majelis Putu Ayu Sudariasi dalam amar putusannya.

 

 

Putusan ini lebih ringan  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU maupun terdakwa sama-sama pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita. Terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia AK 370 rute Kuala Lumpur- Denpasar.

 

 

Saat kedatangan para penumpang, para petugas seperti biasa melakukan prosedur tetap, yakni memeriksa para penumpang beserta barang bawaan. Namun ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai ada benda terlarang tersimpan dalam perut terdakwa.

 

 

Petugas pun membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Raya Tuban, Badung untuk diperiksa. Benar saja, saat terdakwa buang air besar keluar juga 4 bungkusan kondom. Ketika dibuka didalamnya masing-masing berisi shabu dengan berat keseluruhan 172,18 gram.

 

 

Besoknya terdakwa beserta shabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.  Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh oleh temannya bernama Asri membawa shabu ke Bali. Nantinya shabu itu diserahkan kepada seseorang bernama Rahman di Bali.

 

 

Terdakwa dijanjikan uang 2 ribu Ringgit Malaysia. Terdakwa sendiri sudah menerima 800 Ringgit Malaysia, sisanya akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerah paket shabu itu kepada Rahman.  (*)

Previous Post

Densus 88 Geladah dan Amankan Satu Terduga Teroris di Sukoharjo

Next Post

Satlantas Polresta Denpasar Sita Ratusan Knalpot Brong

Next Post
Satlantas Polresta Denpasar Sita Ratusan Knalpot Brong

Satlantas Polresta Denpasar Sita Ratusan Knalpot Brong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In